PEMATANG SIANTAR, GEMADIKA.com — Polemik kembalinya aktivitas di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 kembali menjadi sorotan publik. Beberapa waktu lalu lokasi tersebut dipasang garis polisi (police line) oleh aparat penegak hukum setelah dilakukan penggerebekan terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan Studio 21 telah kembali melakukan aktivitas renovasi dan persiapan operasional. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum serta transparansi proses penyelidikan oleh aparat kepolisian di wilayah Polda Sumatera Utara.

Sejumlah pelaku yang diamankan dalam operasi sebelumnya masih menjalani proses hukum. Namun, pemilik gedung yang disebut-sebut menyediakan tempat, bernama Amut, belum tersentuh proses penyelidikan. Situasi ini memicu dugaan adanya ketimpangan dalam penindakan serta potensi tebang pilih dalam kasus narkotika.

Selain dugaan tindak pidana narkotika, bangunan Studio 21 juga disebut berpotensi melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Gedung tersebut diduga berada di kawasan garis sempadan sungai yang seharusnya menjadi kawasan lindung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dalam Pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan aktivitas manusia yang tidak boleh dibangun secara permanen.

Baca juga :  Gerak Cepat Polres Simalungun Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Dari aspek hukum pidana, pembiaran beroperasinya kembali lokasi yang pernah menjadi tempat terjadinya tindak pidana narkotika juga dinilai memiliki potensi pelanggaran. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 131 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai kewajiban melaporkan tindak pidana dan larangan permufakatan jahat.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun langsung mengusut kasus ini.

“Kami minta Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran ini. Jika Studio 21 kembali beroperasi, maka besar kemungkinan tempat itu akan kembali menjadi sarang peredaran narkotika. Ini jelas mencoreng wibawa hukum di Sumatera Utara,” tegas Henderson Silalahi.

Baca juga :  KPKM-RI: “80 Tahun Mengabdi” Menjadi Bukti Dedikasi Polri Untuk Masyarakat dan Keutuhan Bangsa

Henderson juga menekankan bahwa dugaan pembiaran terhadap pelanggaran hukum tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkoba serta penertiban tata kelola ruang kota.

“Kami berharap pihak Polda Sumut dan Pemerintah Kota segera menindaklanjuti perizinan dan legalitas bangunan Studio 21 yang diduga melanggar sempadan sungai. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya.

Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum, baik Polda Sumatera Utara maupun Mabes Polri, untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang disorot masyarakat terkait Studio 21.

Henderson menegaskan bahwa pihaknya akan menyurati langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna meminta penanganan serius terhadap aktivitas Studio 21 serta proses hukum terhadap Amut selaku pemilik dan penyedia tempat. (S. Hadi Purba Tambak)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami