TANGERANG, GEMADIKA.com – Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian dan penggelapan yang dilakukan sepasang kekasih di salah satu gerai minimarket Terminal 1A Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta. Kasir minimarket berinisial TW (21) dan pacarnya BTP (23) ditangkap setelah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp6,6 juta.

“Keduanya telah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung, Kamis (26/11/2025).

Dilaporkan Manajer Setelah Cash Opname

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/113/X/2025/SPKT/POLRESTA BANDARA SOETTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Oktober 2025 oleh Putra Pamungkas, Asisten Manajer Komersial Retail minimarket tersebut.

Menurut Kapolres, pelapor mendapatkan informasi dari Kepala Toko, Putrawan Chaidirmansyah, mengenai selisih uang hasil transaksi saat dilakukan cash opname pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 00.35 WIB.

“Ditemukan kekurangan uang dari safe drop sebesar Rp3.000.000,” katanya.

Temuan tersebut bukan kali pertama. Pada 4 Oktober 2025, kejadian serupa terjadi dengan nilai kerugian Rp3.600.000. Total kerugian yang dialami minimarket mencapai Rp6.600.000.

Berdasarkan bukti awal dan rekaman CCTV, pelapor melaporkan kejadian ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasir Ambil Uang atas Suruhan Pacar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, penyidik telah menangkap dan menahan kedua tersangka.

“Keduanya memiliki peran masing-masing dalam kasus pencurian dan penggelapan ini,” kata Yandri.

TW berperan mengambil uang perusahaan sebanyak tiga kali dengan total Rp6.076.000. Dia memberikan seluruh uang hasil kejahatan kepada pacarnya, BTP. TW melakukan aksi tersebut atas suruhan BTP dengan janji uang akan diganti.

Polisi menyita barang bukti berupa seragam minimarket TW, ID Card karyawan, Pas Bandara, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan.

Uang Dipakai untuk Judi Online

Tersangka BTP berperan menyuruh TW untuk mengambil uang hasil penjualan, menerima uang hasil kejahatan, dan menggunakannya untuk judi online serta keperluan pribadi seperti jalan-jalan dan makan.

Barang bukti yang disita dari BTP meliputi pakaian yang digunakan saat kejadian. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Red)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami