BOGOR, GEMADIKA.comPolres Bogor kembali mengadakan kegiatan bertajuk “Jumat Curhat” yang berlangsung di Ruang Mediasi Polres Bogor pada Jumat (26-07-2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag SDM Polres Bogor, KOMPOL Yudi Kusyadi, dan dihadiri oleh berbagai perwakilan PJU dan Perwira serta Bintara dari Polres Bogor, beserta masyarakat setempat.

Acara ini turut dihadiri oleh beberapa pejabat penting di lingkungan Polres Bogor, antara lain Kasat Tahti Polres Bogor, IPDA Dedi Priono, Kasi Humas Polres Bogor, IPTU Desi Triana, KBO Binmas Polres Bogor, IPDA Sigit Wahyudi,  seorang warga Kecamatan Sukamakmur, satu personel Bhabinkamtibmas Polsek Sukamakmur, satu personel Sat Binmas Polres Bogor, dan dua personel Si Propam Polres Bogor.

Pada kesempatan tersebut, warga yang diwakili oleh Agus Salim, warga Kp. Cikeruh RT 002/001 Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, menyampaikan keluhan terkait permasalahan administrasi pertanahan yang belum mendapatkan penyelesaian sejak tahun 2018. Agus Salim mengungkapkan adanya pemblokiran administrasi oleh Kejaksaan Agung terhadap lahan di luar blok yang disita dalam kasus BLBI. Pemblokiran ini mengakibatkan perluasan blok dari 350 hektar menjadi 750 hektar, sehingga merambah ke pemukiman warga desa.

Baca juga :  Pj Bupati Kabupaten Bekasi Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa, Dorong Generasi Emas Indonesia

Polres Bogor merespons keluhan ini dengan memberikan beberapa tanggapan dan saran langkah yang harus dilakukan oleh Bapak Agus Salim dan warga lainnya, antara lain:

  1. Kepatuhan Hukum: Menjelaskan bahwa penanganan masalah harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Polres Bogor mengarahkan agar mekanisme penyelesaian dilakukan sesuai prosedur yang ada, dengan langkah pertama memastikan luas atau ukuran lahan oleh BPN.
  2. Sinkronisasi Data: Menegaskan pentingnya melakukan penelusuran dan sinkronisasi data terlebih dahulu.
  3. Pertemuan Pihak Terkait: Menyarankan agar semua pihak terkait mengadakan pertemuan untuk memastikan keabsahan data.
  4. Komunikasi Intensif: Menekankan pentingnya komunikasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait yang berwenang.
  5. Inventarisasi Masalah: Menghimbau warga untuk menginventarisir masalah secara menyeluruh.
  6. Dokumentasi Lengkap: Mengarahkan untuk melengkapi dokumentasi data dan membuat surat kembali untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan data valid yang dapat dijelaskan kepada Bapak Agus Salim dan warga desa lainnya.
Baca juga :  Program Makanan Bergizi di Cirebon Tertunda: BGN Minta Penyempurnaan Layout Dapur Yayasan Miftahul Ulum

Kegiatan “Jumat Curhat” Polres Bogor ini berakhir pada pukul 10.00 WIB. Bapak Agus Salim sangat mengapresiasi langkah Polres Bogor yang menerima keluhannya dengan baik dan memberikan solusi yang jelas. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai penutup kegiatan. Program ini diharapkan dapat terus menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan mencari solusi bersama pihak kepolisian. (Rudolf)