BANGKALAN, GEMADIKA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan berhasil menyelesaikan sejumlah perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (RJ) di berbagai desa di Kabupaten Bangkalan. Langkah ini menjadi komitmen Kejari Bangkalan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta menjaga harmoni sosial dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, menjelaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum perkara diputuskan untuk diselesaikan dengan pendekatan tersebut.
“Kriteria utama RJ mencakup kesepakatan antara pelaku dan korban, tindak pidana yang tidak berat, serta pelaku bukan residivis. Selain itu, RJ tidak bisa diterapkan untuk tindak pidana serius seperti terorisme, korupsi, atau kejahatan terhadap nyawa, dan harus didukung oleh kesepakatan yang tidak menimbulkan konflik sosial atau penolakan dari masyarakat,” ungkap Hendrik, Kamis (04/12/25).
Melalui penyelesaian perkara secara RJ, kasus-kasus yang terjadi di masyarakat dapat terselesaikan tanpa harus berlanjut ke pengadilan. Mekanisme ini cukup dilakukan melalui musyawarah dengan pendampingan aparat penegak hukum.
“Dalam satu tahun ini, baru tiga kasus RJ yang sudah kita selesaikan, dan rata-rata merupakan kasus pencurian,” tambahnya.
Saat ini, Kabupaten Bangkalan memiliki 23 Rumah RJ yang tersebar di sejumlah titik, mulai dari tingkat desa, kampus, hingga sekolah SMA/SMK.
“Ini adalah bentuk kolaborasi kita dengan pemerintah desa. Jika di tingkat sekolah, kami bersifat sosialisasi saja,” jelas Hendrik.
Ia berharap keberadaan Rumah RJ dapat menjadi jembatan bagi masyarakat dalam memahami proses hukum dan memperoleh keadilan secara lebih cepat, mudah, dan tetap mengedepankan keharmonisan sosial.(nardi)




