JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memasukkan cairan etomidate atau obat keras yang kerap disalahgunakan dalam rokok elektrik (vape) ke dalam kategori narkotika golongan II. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, peraturan tersebut semakin memperkuat payung hukum dalam proses penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkotika, khususnya etomidate.

“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” kata Eko kepada awak media, Kamis (11/12/2025).

Sebelum peraturan ini berlaku, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan etomidate hanya menggunakan Undang-Undang Kesehatan. Hal ini membatasi ruang lingkup penindakan karena hanya produsen dan pengedar yang bisa dijerat hukum, sementara pengguna tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.

Dengan masuknya etomidate ke dalam narkotika golongan II, penegakan hukum kini menjadi lebih komprehensif. Kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menangkap dan memproses hukum tidak hanya pengedar, tetapi juga pengguna cairan berbahaya ini.

“Sekarang sudah masuk golongan narkotika. Jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehab,” tegas Eko.

Baca juga :  Pelanggaran UTBK SNBT 2026 Capai 1.751 Kasus, Peserta Terancam Diskualifikasi Tanpa Sertifikat Nilai

Dengan peraturan baru ini, pengguna vape yang mengandung etomidate dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan diwajibkan menjalani program rehabilitasi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memberikan kesempatan pemulihan bagi para pengguna.

Pembongkaran Laboratorium Rahasia di Medan

Peraturan baru ini muncul tidak lama setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika melalui vape sebagai media distribusi. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berhasil ditangkap.

Polisi membongkar laboratorium rahasia (clandestine lab) pembuatan vape berisi obat keras etomidate di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM Joni, Kelurahan Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, pada Rabu (10/12/2025).

Menurut Eko, produksi vape yang mengandung obat bius tersebut dilakukan secara terorganisir untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan kemungkinan daerah lainnya.

“Dalam pengungkapan ini, tim penyidik menangkap tersangka Muhammad Rafi yang merupakan pemilik barang dan orang yang akan memproduksi,” ungkap Eko.

Eko menjelaskan bahwa laboratorium gelap tersebut merupakan bagian dari jaringan lintas negara yang memasok vape mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Bahan baku untuk produksi juga diketahui berasal dari negara tetangga tersebut, menunjukkan adanya sindikat terorganisir yang beroperasi lintas batas.

Baca juga :  Hotman Paris Kritik Keras Natalius Pigai soal Penolakan Tembak Mati Begal

Ancaman Kesehatan dari Etomidate

Etomidate sebenarnya adalah obat bius yang digunakan dalam prosedur medis untuk anestesi. Namun, penyalahgunaannya dalam vape sangat berbahaya karena dapat menyebabkan efek samping serius seperti depresi sistem pernapasan, penurunan kesadaran, hingga kematian jika digunakan tanpa pengawasan medis.

Peredaran etomidate dalam vape menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama kalangan anak muda yang menjadi target utama peredaran produk ini. Dengan tampilan yang menarik dan kemasan yang terlihat modern, vape berisi etomidate sering kali tidak disadari bahayanya oleh pengguna.

Keputusan Kemenkes memasukkan etomidate ke dalam narkotika golongan II merupakan langkah progresif dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya. Hal ini juga memberikan kewenangan lebih besar kepada aparat penegak hukum untuk menindak seluruh rantai peredaran, mulai dari produsen, pengedar, hingga pengguna.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap produk vape yang beredar di pasaran dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran vape yang mengandung zat berbahaya. Orang tua juga diharapkan lebih aktif mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika jenis baru ini.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami