DELI SERDANG,GEMADIKA.com – Aparat kepolisian menggerebek markas judi online di kawasan Jermal, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, sejumlah pelaku judi hingga pemilik yang diduga sebagai bandar berhasil diamankan.

Di rumah yang dijadikan markas, polisi mendapati beberapa pria yang diduga sebagai pemain judi online. Seorang perempuan yang berperan sebagai operator juga turut ditangkap. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan telepon genggam.

Baca juga :  LPA Deli Serdang Susun Roadmap Perlindungan Anak 2026, Fokus Perkuat Gerakan Berbasis Masyarakat

Selain para pemain dan operator, polisi turut mengamankan pemilik rumah yang diduga sebagai bandar dalam praktik perjudian tersebut.

Penggerebekan ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan kasus perjudian dalam 100 hari terakhir. Selain kasus di Deli Serdang, aparat juga mengungkap 17 kasus judi online lainnya dengan total 22 tersangka.

Baca juga :  ‎LPA Deli Serdang Kawal SPMB Sumut 2026, Pastikan Hak Pendidikan Anak Terpenuhi

Secara keseluruhan, dari 33 kasus perjudian yang berhasil diungkap, polisi telah menetapkan 62 orang sebagai tersangka. Dalam pengungkapan berbagai modus perjudian tersebut, sebanyak 85 mesin judi turut disita sebagai barang bukti.

Seluruh kasus yang terungkap saat ini masih dalam proses hukum di Polrestabes Medan.( Tim Gemadika)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami