DELI SERDANG, GEMADIKA.com –  Jajaran Polresta Deli Serdang kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga hendak dikirim ke Jakarta. Dua pria berinisial Rahmad (29) dan Zulfikar alias Fikar (34) berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat bruto ±21.142 gram.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi jaringan intelijen terkait masuknya sabu dari Aceh ke Belawan yang rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui wilayah Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di kawasan Belawan/Pajak Baru. Pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memantau aktivitas kedua terduga pelaku. Malam harinya, salah satu terduga terlihat bergerak menuju kawasan Jalan SM Raja hingga loket seputaran Amplas sebelum kembali ke Pajak Baru.

Baca juga :  Terima Piagam Apresiasi dari Komnas Perlindungan Anak, Formappel'RI: Melindungi Anak Tugas Kita Bersama

Keesokan harinya, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim melihat kedua terduga menaiki kendaraan menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam dan berhenti di depan SPBU dengan membawa satu tas ransel dan satu koper.

Sekitar pukul 09.00 WIB, saat keduanya berada di Jalan Medan–Lubuk Pakam, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas gunung berisi 10 bungkus plastik teh Cina warna hijau dan satu koper warna pink berisi 10 bungkus plastik teh Cina warna hijau dengan total berat bruto ±21.142 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel Android merek Oppo dan Samsung.

Baca juga :  Formapera Sumut Soroti Pungutan Perpisahan Sekolah, Minta Wali Murid Berani Melapor

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta. Keduanya kemudian digiring ke Mako Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

(Tim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami