JAKARTA, GEMADIKA.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan sebagai dasar baru dalam tata kelola sistem kesehatan nasional yang lebih terintegrasi.

Peraturan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat layanan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari tingkat pusat hingga desa, dengan tujuan utama meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara merata.

Dalam Pasal 1 perpres tersebut dijelaskan:

“Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu,”

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan pentingnya penguatan sistem kesehatan nasional secara komprehensif.

Perkuat Koordinasi dan Layanan Kesehatan

Dalam Pasal 2, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat koordinasi antar lembaga.

Baca juga :  ILRC Kritik Pernyataan Komnas Perempuan soal Kasus YTR, Dinilai Belum Pahami Konvensi Anti Penyiksaan

“Pengaturan Pengelolaan Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya… serta meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau,”

Sementara itu, pada Pasal 3 disebutkan bahwa sistem kesehatan nasional menjadi kerangka utama dalam pelaksanaan kebijakan ini, dengan pelibatan aktif masyarakat dalam setiap prosesnya.

“Pengelolaan Kesehatan dilakukan dalam suatu sistem Kesehatan nasional… diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat,”

Cakupan Layanan Semakin Luas

Perpres ini mengatur cakupan layanan kesehatan yang luas, meliputi:

Kesehatan ibu dan anak
Kesehatan jiwa
Penanggulangan penyakit menular dan tidak menular
Layanan kesehatan dalam kondisi darurat dan bencana

Selain itu, pemerintah juga menekankan penguatan sumber daya kesehatan, termasuk tenaga medis, fasilitas layanan, sistem informasi, teknologi kesehatan, hingga pembiayaan.

Ada Sanksi untuk Daerah yang Tidak Patuh

Dalam Pasal 20, pemerintah pusat diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di daerah.

Baca juga :  Polisi Selidiki Dugaan Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat, Keluarga Sebut Diminta Uang Tebusan

Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan kebijakan nasional, pemerintah pusat dapat memberikan teguran hingga disinsentif kepada pemerintah daerah maupun desa.

Adapun sanksi tersebut diberikan jika:

Perencanaan pembangunan kesehatan tidak selaras dengan rencana nasional
Pelaksanaan program tidak sesuai strategi pembangunan
Ketidakpatuhan dalam pelaporan capaian dan anggaran
Penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan kesehatan

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh daerah menjalankan program kesehatan secara selaras, transparan, dan akuntabel.

Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Dengan diterbitkannya perpres ini, pemerintah menargetkan terwujudnya sistem kesehatan yang lebih terintegrasi, berkualitas, serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk di wilayah terpencil.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan di sektor kesehatan, mulai dari kesenjangan layanan hingga keterbatasan sumber daya di daerah.

Tim Gemadika

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami