PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com – Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal Indonesia (BARA HATI Indonesia) menyampaikan pernyataan tegas terkait lemahnya pengawasan harga minyak goreng subsidi Minyakita di Kota Pematangsiantar, Senin (28/4/2026).

Setelah Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (27/4/2026), pemerintah menyatakan bahwa harga Minyakita di Pasar Horas dan Pasar Dwikora telah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Namun fakta di lapangan pada Selasa (28/4/2026) menunjukkan hasil yang sangat berbeda. Berdasarkan investigasi langsung dan pengakuan masyarakat, salah seorang warga bernama Ibu Sipayung yang setiap hari membeli Minyakita untuk kebutuhan usahanya, masih harus membayar Rp20.000 per liter di Gedung Tiga Pasar Horas, atau Rp4.300 di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga :  DPP BARA HATI Desak Wali Kota Siantar Buka Gaji Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli dan Usut Dugaan Harta Ilal Mahdi Nasution

Ketua Umum BARA HATI Indonesia, Rikkot Damanik, menilai kondisi ini sebagai bukti nyata bahwa sidak yang dilakukan hanya sebatas formalitas dan pencitraan publik tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

“Ini bukan lagi soal sidak gagal, tetapi soal lemahnya kepemimpinan dan buruknya pengawasan di Dinas Perdagangan. Jika sehari setelah sidak harga masih Rp20 ribu, maka Kadis Perdagangan harus bertanggung jawab penuh. Jangan rakyat terus dijadikan korban sementara pejabat sibuk membuat pencitraan,” tegas Rikkot Damanik.

BARA HATI secara resmi mendesak Wali Kota Pematangsiantar untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, S.Pd., M.H., karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian distribusi barang subsidi pemerintah.

“Wali Kota harus tegas. Jangan membiarkan pembiaran ini terus terjadi. Jika pengawasan gagal, evaluasi harus dilakukan. Jika terbukti tidak becus bekerja, copot. Jangan lindungi pejabat yang gagal melindungi rakyat,” lanjut Rikkot Damanik.

Baca juga :  KPKM RI Surati Pemkab Simalungun, Minta Klarifikasi Lonjakan dan Penurunan Drastis Data Anggaran Daerah 2025

BARA HATI juga meminta Inspektorat, aparat penegak hukum, serta Bulog untuk menelusuri seluruh rantai distribusi Minyakita, termasuk dugaan permainan harga, penimbunan, dan praktik distribusi yang tidak sehat. Publik juga diminta diberikan akses terhadap data distribusi agar masyarakat dapat turut mengawasi penyaluran subsidi pemerintah.

“Subsidi negara harus sampai kepada rakyat, bukan menjadi bancakan oknum. Jika pemerintah hanya sibuk sidak tanpa hasil nyata, maka itu adalah bentuk kegagalan birokrasi yang tidak bisa ditoleransi,” tutup Rikkot Damanik.

(S. Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami