MEDAN, GEMADIKA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sedang memburu Zahir, mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara.

“Tim sedang mencari keberadaan tersangka Zahir setelah ia ditetapkan sebagai DPO terkait dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (2/8).

Baca juga :  Polisi Temukan Mobil Curian di Lahan Kosong, Proses Evakuasi Terkendala Akses Jalan

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera menginformasikannya kepada pihak kepolisian terdekat,” tambah mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menerbitkan surat DPO terhadap Zahir setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK dan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Pada awal Juli lalu, penyidik melakukan pemanggilan pertama terhadap Zahir sebagai tersangka, namun ia tidak hadir. Kemudian, dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis, 25 Juli 2024, dan Zahir kembali mangkir.

Baca juga :  Kota Wisata Sampah, Parapat Sambut Tahun Baru dengan Pemandangan Ironis di Kabupaten Simalungun

Dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Robin Silalahi)