BOGOR, GEMADIKA.com – Polsek Cisarua Polres Bogor berhasil menyelesaikan kasus pencurian cokelat di dua lokasi minimarket dengan pendekatan Keadilan Restoratif Justice pada Kamis, 1 Agustus 2024. Kasus ini melibatkan seorang pria dewasa berinisial D (45) yang diduga melakukan pencurian cokelat merk Silverqueen.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, S.Pd., MH, menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini mengikuti Peraturan Kepolisian nomor 08 tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif Justice. Kasus ini bermula ketika petugas patroli melaporkan bahwa seorang pria dewasa telah diamankan di minimarket Cibereum, Jalan Raya Taman Safari, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas Reskrim Polsek Cisarua, AIPDA Aditya dan BRIPTU Adillaksana, menerima laporan bahwa pria tersebut diduga mengutil 11 batang cokelat merk Silverqueen, dengan total nilai sekitar Rp.297.000. Terduga pelaku dibawa ke Polsek Cisarua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam mediasi yang diadakan, pihak minimarket setempat memilih untuk mencabut laporan dan memaafkan pelaku, dengan syarat pelaku membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Kesepakatan ini melibatkan pengembalian 27 batang cokelat kepada pemilik dan pemberian uang kompensasi.
Identitas pelaku dan saksi dalam kasus ini adalah:
Nama: Deni
Umur: 45 tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Pasir Buncir, Caringin, Kabupaten Bogor
Nama: Aditya
Umur: 28 tahun
Pekerjaan: Pegawai minimarket Cibereum
Alamat: Cilember, Cisarua, Kabupaten Bogor
Semua pihak telah menandatangani pernyataan di atas materai dan disaksikan oleh para saksi. Kasus ini dianggap selesai dengan baik dan situasi berjalan aman dan kondusif, dengan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (Rudolf)