JAKARTA, GEMADIKA.com – Penegakan hukum di sektor kehutanan kembali menunjukkan hasil signifikan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan sebesar Rp 10,2 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (13/5/2026).

Hasil Penertiban Kawasan Hutan

Dana sebesar Rp 10,2 triliun tersebut merupakan hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Selain uang, pemerintah juga berhasil mengembalikan lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare ke penguasaan negara.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10,2 T untuk disetorkan ke kas negara,” kata ST Burhanuddin.

Baca juga :  Disegel Dishub, Omzet Parkir Ilegal di Blok M Diduga Tembus Rp100 Juta per Hari

Bukti Nyata Penegakan Hukum

Jaksa Agung menegaskan bahwa penyerahan dana tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata kerja aparat dalam menjaga kepentingan negara.

“Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat.

Simbol Besarnya Nilai Kerugian Negara

Dalam acara tersebut, uang hasil penertiban ditampilkan secara simbolis dalam bentuk tumpukan pecahan Rp100 ribu yang disusun menyerupai piramida setinggi sekitar tiga meter.

Baca juga :  Nadiem Makarim: Siang Hadapi Sidang, Malam Jalani Operasi

Visual tersebut menjadi gambaran nyata besarnya nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui penegakan hukum di sektor kehutanan.

Dukung Penerimaan Negara dan Pembangunan

Dana yang disetorkan akan masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran pajak serta mendukung program pembangunan nasional.

Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menindak pelanggaran di sektor sumber daya alam sekaligus memperkuat penerimaan negara.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami