JAKARTA, GEMADIKA.com – Kasus lelang cepat dua tanker Iran oleh Kejaksaan Agung tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum maritim Indonesia, serta munculnya dugaan adanya pengaruh kekuatan global dalam kebijakan tersebut.
Di atas kertas, hukum maritim Indonesia merupakan simbol kedaulatan yang seharusnya ditegakkan secara adil tanpa pengecualian. Namun dalam praktiknya, muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum di laut belum sepenuhnya konsisten.
Wilayah strategis seperti Selat Malaka hingga Natuna menjadi titik penting dalam menjaga kedaulatan negara. Di kawasan ini, berbagai aktivitas kapal asing sering kali menjadi perhatian, baik dari sisi keamanan maupun hukum internasional.
Sejumlah narasi publik menilai bahwa penegakan hukum laut Indonesia terkesan tidak seimbang. Kapal dari negara tertentu disebut lebih sering mendapat tindakan tegas, sementara kapal yang memiliki kedekatan dengan kekuatan besar dunia dianggap mendapat perlakuan berbeda.
“Kapal USNS kerap kali ‘tersesat’ di koordinat sensitif laut kita, alih-alih penyitaan trs lelang kilat, yang muncul drama ‘diplomasi meja makan'”
Pernyataan tersebut mencerminkan persepsi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya pendekatan diplomasi dalam menangani kasus tertentu, dibandingkan penegakan hukum secara langsung.
Kasus dua tanker Iran menjadi contoh yang paling disorot. Proses lelang yang dinilai berlangsung cepat memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan dasar kebijakan tersebut.
“Beda 2 tangker Iran: Kejagung lelang kilat cari pembeli”
Di sisi lain, muncul pula isu terkait posisi kapal Indonesia di perairan internasional, khususnya di Selat Hormuz, yang merupakan jalur vital perdagangan energi dunia. Dua tanker Indonesia disebut sempat tertahan di kawasan tersebut.
“jadi kenapa 2 buah tangker RI tertahan di hormutz, kenapa Malaysia & Thailand mudah diijin lewat?”
Pertanyaan tersebut menyoroti perbandingan dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia dan Thailand, yang disebut lebih mudah mendapatkan izin melintas.
Isu ini kemudian berkembang menjadi diskursus yang lebih luas mengenai efektivitas diplomasi Indonesia di tingkat internasional, terutama dalam menghadapi dinamika geopolitik yang kompleks.
“Menurut Mas bgm, kesatriakah muka peloby kita saat ketemu Iran memohon ijin 2 bh tangker RI bisa lewat?”
Hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan detail terkait perbedaan penanganan dalam kasus-kasus tersebut. Pengamat menilai penting adanya transparansi, konsistensi hukum, serta penguatan diplomasi agar kedaulatan maritim Indonesia tetap terjaga.
Penulis: Darmanto




