JAKARTA, GEMADIKA.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap TikTok dan Tokopedia terkait laporan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor e-commerce.

Proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan pendalaman informasi oleh investigator KPPU. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.

“Masih dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Deswin dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, investigator masih menghimpun berbagai data dan keterangan dari sejumlah pihak, baik pelapor maupun pihak terlapor, guna mendalami dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilaporkan.

Baca juga :  Prabowo dan Macron Capai 4 Kesepakatan Baru, Perkuat Kerja Sama Energi hingga Pertahanan

Kasus ini bermula dari laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) yang menyoroti dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat setelah integrasi TikTok Shop dengan Tokopedia. APLE menilai penggabungan ekosistem platform digital, layanan logistik, pembayaran, hingga promosi berpotensi menciptakan dominasi pasar yang merugikan pelaku usaha lain.

APLE juga melaporkan TikTok, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta TikTok Shop atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kuasa hukum APLE, Panji Satria Utama, sebelumnya menilai adanya dugaan pembiaran terhadap dominasi pasar TikTok Shop setelah akuisisi mayoritas saham Tokopedia dilakukan oleh TikTok Nusantara.

Baca juga :  Indonesia Jadi Negara Pertama Pembeli Drone Tempur Siluman KIZILELMA dari Turki

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena sebelumnya KPPU pernah menyatakan akuisisi 75 persen saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi meningkatkan konsentrasi pasar e-commerce di Indonesia.

Dalam putusan persetujuan bersyarat yang diterbitkan sebelumnya, KPPU meminta TikTok dan Tokopedia memenuhi sejumlah kewajiban tertentu guna mencegah terjadinya praktik monopoli dan menjaga persaingan usaha tetap sehat.

Hingga kini, KPPU menegaskan proses pengumpulan bukti masih terus berjalan sebelum menentukan langkah lanjutan terkait penanganan perkara tersebut.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami