JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut dilaksanakan pada Minggu (31/5/2026) sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari total penerima, sebanyak 1.047 narapidana memperoleh Remisi Khusus Waisak, sementara lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026.

Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 1.041 narapidana menerima Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam narapidana lainnya memperoleh Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas setelah menerima remisi.

Adapun lima anak binaan yang menerima PMP Khusus seluruhnya mendapatkan PMP Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Baca juga :  "Waspada! 'Silent Call' dari Nomor Asing Bisa Jadi Jebakan Penipuan yang Kuras Rekening Anda"

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi dan PMP Khusus merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Menurutnya, momentum Hari Raya Waisak dapat menjadi sarana refleksi diri bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki kualitas kehidupan mereka.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujarnya.

Agus berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana dan anak binaan untuk terus berperilaku baik serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih produktif.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian remisi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara, khususnya untuk kebutuhan makan warga binaan.

Baca juga :  Riset Nielsen Ungkap Fenomena “Kaya Palsu” di Kalangan Kelas Menengah Indonesia

“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” jelasnya.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia tercatat mencapai 270.779 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.

Sementara itu, data per 22 Mei 2026 menunjukkan jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia mencapai 1.663 orang, yang terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan.

Melalui pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak ini, pemerintah berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani proses pembinaan dengan baik, menaati aturan yang berlaku, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat setelah masa pidana berakhir.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami