BEKASI, GEMADIKA.com – Tragedi memilukan terjadi di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, ketika seorang balita berusia 2 tahun ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Korban diketahui mengalami 32 luka tusukan di tubuhnya, yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri berinisial G (18).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (27/5/2026) malam di sebuah rumah kontrakan tempat korban tinggal bersama keluarga.

Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan luka parah yang dialami korban. Polisi memastikan jumlah luka tusukan yang ditemukan pada tubuh balita tersebut mencapai puluhan.

“Hasil visum yang kita terima dari RS Polri, total ada 32 tusukan di tubuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, Jumat (29/5/2026).

Korban diketahui tinggal satu rumah bersama nenek dan pelaku. Namun, berdasarkan keterangan polisi, keseharian korban lebih sering dihabiskan bersama pelaku saat sang nenek bekerja mencari nafkah.

“Pada saat kejadian berlangsung, memang keseharian pelaku dan korban ini hanya dua orang saja. Jadi pada saat di kontrakan, mereka tinggal bertiga saja, yaitu nenek, pelaku, dan korban. Namun, kesehariannya, sang nenek ini mencari nafkah ketika jam 4 sore hingga malam hari,” ungkapnya.

Baca juga :  Lelang Ulang Bandung Zoo Memanas, Tiga Raksasa Konservasi Berebut Kelola Selama 26 Tahun

Dipicu Emosi Saat Bermain Game

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku emosi karena merasa terganggu saat sedang bermain game. Saat itu korban disebut naik ke punggung pelaku hingga memicu kemarahan.

“Setelah kami tanyakan langsung ke yang bersangkutan, pada saat kejadian, yang bersangkutan sedang bermain game. Kemudian korban, balita korban tersebut, memanjat di punggungnya. Pelaku merasa terganggu sehingga melakukan tindakan penusukan,” kata Kompol Andi.

Pelaku kemudian mengambil dua pisau dari dapur dan melakukan penusukan terhadap korban. Polisi juga mengungkap adanya pengakuan pelaku yang menyebut mendengar bisikan sebelum melakukan aksi tersebut.

“Jadi, selain pelaku terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan dan ingin segera bertemu Tuhan, itu berdasarkan pengakuan,” kata dia.

Usai kejadian, pelaku juga sempat melukai dirinya sendiri dan mengalami luka tusuk di bagian dada serta kedua pipinya. Ia sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya sadar kembali.

Baca juga :  Kecelakaan Maut di Jombang, Ayah dan Anak Tewas Terlindas Truk, Istri Selamat

Pelaku Sudah Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan G sebagai tersangka dan menahannya di Polres Metro Bekasi Kota setelah dilakukan gelar perkara.

“Sudah, sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita gelar perkara,” kata Kompol Andi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Iya (pelaku layak diproses hukum). Sudah kita proses ya, sudah kita proses, kok,” jelasnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami kondisi kejiwaan pelaku yang disebut memiliki riwayat gangguan mental dan mengonsumsi obat tertentu berdasarkan keterangan keluarga.

“Belum bisa kita simpulkan (ODGJ). Masih menunggu hasil visum dari RS Polri terkait kejiwaan yang bersangkutan,” terang Andi.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak serta subsider Pasal KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami