AMBON, GEMADIKA.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan akses keadilan yang lebih mudah, humanis, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengikuti kegiatan pembekalan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau secara daring pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya nasional dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif atau restorative justice di tingkat desa dan kelurahan. Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial, perdamaian, serta kepentingan korban dan pelaku secara berimbang.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Maluku dalam pembekalan tersebut sekaligus menunjukkan dukungan nyata terhadap penguatan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat. Selain memperluas akses hukum bagi warga, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berkeadilan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa penguatan Posbankum menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif dan mudah dijangkau masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan seperti Maluku.

Menurutnya, kehadiran Posbankum tidak hanya memberikan layanan konsultasi hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.

“Melalui kegiatan pembekalan ini, kami berharap seluruh pengelola bantuan hukum dan aparatur terkait dapat meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Posbankum harus menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan yang cepat, mudah, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara damai,” ujarnya.

Baca juga :  Bupati SBB Tekankan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Terpadu, Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci

Dalam forum virtual tersebut, peserta mendapatkan materi dari Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prim Haryadi, dan Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi. Keduanya memberikan pemaparan mendalam mengenai konsep, syarat, tahapan, hingga batasan perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP nasional yang baru.

Materi yang disampaikan menekankan pentingnya penyelesaian perkara secara musyawarah dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Pendekatan ini dinilai mampu mengurangi potensi konflik berkepanjangan sekaligus mendorong terciptanya harmoni sosial di tengah masyarakat.

Selain itu, pembekalan juga membahas peran strategis kepala desa dan lurah sebagai fasilitator perdamaian dalam masyarakat. Meski demikian, fungsi tersebut tidak menggantikan kewenangan aparat penegak hukum, melainkan menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penyelesaian konflik pada tingkat akar rumput.

Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan berbagai capaian layanan bantuan hukum yang telah berjalan. Tercatat sebanyak 3.619 laporan layanan bantuan hukum berhasil dihimpun dengan tingkat keaktifan Posbankum mencapai 100 persen. Angka tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah diakses dan responsif.

Layanan yang diberikan Posbankum meliputi konsultasi hukum, advokasi, mediasi atau perdamaian di luar pengadilan, hingga rujukan kepada advokat dan lembaga bantuan hukum yang berwenang. Seluruh layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan tepat.

Tidak hanya itu, pembekalan juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam pelayanan hukum. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah pemanfaatan aplikasi Tuanku Online sebagai sarana pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

Baca juga :  Mahasiswa di Ambon Desak Keadilan untuk Siswa MTs Tual, Tuntut Hukuman Berat bagi Terdakwa

Pemanfaatan teknologi informasi dinilai menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi tantangan pelayanan publik di era digital. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan hukum secara lebih mudah tanpa harus terkendala jarak maupun waktu.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, La Margono, bersama jajaran turut mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan bantuan hukum di daerah.

Saiful Sahri berharap hasil pembekalan ini dapat menjadi bekal bagi para pengelola Posbankum, paralegal, dan aparatur pemerintah daerah dalam memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang bantuan hukum juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa ringan melalui pendekatan damai dan musyawarah.

“Ke depan, kami ingin Posbankum semakin aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman hukum, masyarakat akan lebih mampu menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan menghindari konflik yang berlarut-larut,” kata Saiful.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Kanwil Kemenkum Maluku optimistis implementasi keadilan restoratif dapat berjalan lebih efektif. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga menjunjung nilai kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian bagi seluruh masyarakat.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami