AMBON, GEMADIKA.com – Gelombang aksi solidaritas untuk menuntut keadilan atas meninggalnya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Arianto Tawakal (14), kembali berlangsung di Kota Ambon, Selasa (2/6/2026). Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Maluku turun ke jalan dan mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa Mesias Victoria Siahaya alias Messi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Aksi unjuk rasa dipusatkan di kawasan sekitar Pengadilan Negeri Ambon, tepatnya di perempatan Pos Kota atau wilayah Polsek Sirimau. Massa mulai berkumpul sejak siang hari dan menyampaikan berbagai tuntutan melalui orasi secara bergantian.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Mereka menilai kasus yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak hidup anak dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Para demonstran membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta seluruh proses persidangan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengawasi jalannya perkara.
“Anggota Brimob yang telah membunuh adik kita atau siapa dia itu harus dihukum yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” teriak salah satu peserta aksi saat menyampaikan orasi.
Menurut massa aksi, keadilan bagi korban tidak hanya penting bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga menjadi pesan bahwa setiap pelanggaran hukum harus diproses tanpa pandang bulu. Mereka berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa dan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi dasar majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Aksi yang berlangsung di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian tersebut berjalan aman dan tertib. Petugas terlihat berjaga di sejumlah titik untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun jalannya persidangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para mahasiswa terus bertahan hingga sore hari sambil menyampaikan tuntutan dan menyerukan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses hukum hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Di saat yang sama, Pengadilan Negeri Ambon juga menggelar sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Mesias Victoria Siahaya alias Messi. Persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tual.
Kehadiran para saksi dinilai penting untuk mengungkap secara jelas kronologi peristiwa serta memperkuat pembuktian dalam persidangan. Proses pemeriksaan berlangsung di hadapan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di Kota Tual pada 19 Februari 2026. Korban, Arianto Tawakal, seorang pelajar berusia 14 tahun, diduga mengalami kekerasan yang dilakukan menggunakan helm hingga akhirnya meninggal dunia. Peristiwa tersebut memicu perhatian luas masyarakat Maluku dan menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk organisasi mahasiswa dan pemerhati perlindungan anak.
Sejak kasus ini bergulir ke meja hijau, berbagai elemen masyarakat terus mengawal jalannya proses hukum. Mereka berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan sekaligus menjadi pembelajaran bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Maluku menegaskan akan terus mengawasi perkembangan persidangan hingga putusan akhir dibacakan. Mereka menilai keadilan bagi Arianto Tawakal merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak dan penegakan hukum yang berkeadilan di Maluku.
Selain menuntut hukuman yang tegas bagi terdakwa, massa aksi juga mengajak masyarakat untuk menjadikan kasus tersebut sebagai momentum memperkuat kepedulian terhadap keselamatan anak serta mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang.




