NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Kapolres AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya untuk tidak melakukan pembakaran lahan maupun hutan yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).03/06/2026

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya pencegahan karhutla yang berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun aktivitas perekonomian. Kapolres menegaskan bahwa pembakaran lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga :  Hari Lahir Pancasila 2026 di Nagan Raya: Bupati TRK Tekankan Persatuan di Tengah Tantangan Global

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keselamatan dan kelestarian alam,” ujar Kapolres.

Selain mengimbau masyarakat, Polres Nagan Raya juga terus meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada warga di wilayah yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Baca juga :  Brimob Batalyon C Pelopor Bersinergi dengan Tim Gabungan Jinakkan Kebakaran Lahan di Nagan Raya

Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat, diharapkan wilayah Nagan Raya tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta lingkungan dapat terjaga dengan baik untuk generasi mendatang.


Rahmat P Ritonga (GEMADIKA.com)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami