JAKARTA, GEMADIKA.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat standar internasional mengenai batas aman cemaran mikroplastik dalam produk pangan maupun minuman. Kondisi tersebut mendorong BPOM untuk mulai menyusun standar nasional sebagai acuan pengawasan di Indonesia.

Taruna menjelaskan, hingga kini organisasi internasional seperti World Health Organization (WHO) maupun Food and Agriculture Organization (FAO) melalui Codex Alimentarius belum menetapkan ambang batas kandungan mikroplastik atau nanoplastik yang diperbolehkan dalam produk konsumsi.

“Masalahnya secara global belum ada standar, baik dari Codex FAO maupun WHO, mengenai berapa kandungan mikroplastik atau nanoplastik yang diizinkan,” ujar Taruna Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

BPOM Siapkan Standar Nasional

Menurut Taruna, BPOM saat ini sedang menyusun standar nasional terkait batas aman paparan mikroplastik. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan bersama DPR RI, khususnya Komisi VII.

Penyusunan standar akan melibatkan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (P3OM) serta laboratorium milik BPOM dengan mengacu pada berbagai hasil penelitian ilmiah yang telah dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi.

Baca juga :  Prabowo Terima PM Singapura Lawrence Wong, Indonesia dan Singapura Bakal Teken 26 MoU

“Tim kami bersama P3OM dan laboratorium BPOM akan membuat skala berdasarkan berbagai referensi ilmiah, khususnya riset-riset yang dipublikasikan di jurnal seperti Nature maupun New England Journal of Medicine,” jelasnya.

BPOM berharap standar yang nantinya disusun tidak hanya menjadi pedoman nasional, tetapi juga dapat memberikan kontribusi dalam penyusunan standar internasional mengenai cemaran mikroplastik.

Apa Itu Mikroplastik?

Mikroplastik merupakan partikel plastik berukuran kurang dari lima milimeter yang umumnya berasal dari pecahan sampah plastik yang mengalami degradasi di lingkungan.

Partikel tersebut kini telah ditemukan mencemari berbagai sumber air, makanan, udara, hingga produk konsumsi sehari-hari.

Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa mikroplastik dapat masuk ke dalam tubuh manusia dan ditemukan pada darah, organ tubuh, bahkan jaringan otak.

Potensi Risiko bagi Kesehatan

Taruna menyebut sejumlah penelitian mengaitkan paparan mikroplastik dengan berbagai gangguan kesehatan, meskipun mekanisme pastinya masih terus diteliti.

Baca juga :  Korban Tewas Gempa Dahsyat di Venezuela Tembus 3.342 Orang, Ribuan Warga Kehilangan Rumah

Ia mencontohkan salah satu publikasi ilmiah yang mengaitkan keberadaan mikroplastik dengan gangguan pembuluh darah.

“Berdasarkan salah satu referensi yang diterbitkan di New England Journal, ditemukan adanya kaitan dengan stroke dan aterosklerosis. Namun hingga saat ini mekanisme bagaimana mikroplastik bisa masuk ke sistem pembuluh darah masih terus diteliti,” katanya.

Menurutnya, ukuran partikel yang sangat kecil, termasuk nanoplastik, diduga memungkinkan material tersebut masuk ke dalam aliran darah dan kemudian mengendap pada jaringan tertentu.

Perubahan Pola Konsumsi Jadi Perhatian

BPOM menilai meningkatnya penggunaan produk berbahan plastik dalam kehidupan sehari-hari menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap paparan mikroplastik.

Karena itu, penyusunan standar nasional diharapkan dapat menjadi dasar pengawasan keamanan pangan sekaligus mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap isu pencemaran mikroplastik.

Dilansir dari Detikcom.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami