BATU BARA,GEMADIKA.com – Gelombang desakan terhadap DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menguat. Massa aksi dari Aliansi Batu Bara Bergerak mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Batu Bara mensoroti kaitan Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum optimal, dan orasi lengkapi untuk menyampaikan delapan poin tuntutan yang berfokus pada dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas, dugaan kematian warga binaan akibat penganiayaan dan dugaan masuknya wanita penghibur ke lingkungan lembaga pemasyarakatan serta dugaan lainnya. Aspirasi Elemen Masyarakat di sambut anggota DPRD, di depan gedung DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (6/7/2026).

Aksi unjuk rasa diterima oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Gerindra, Ardiansyah, yang mewakili unsur DPRD Kabupaten Batu Bara, karena Ketua DPRD sedang berada di luar daerah.

Dalam penyampaiannya, Ardiansyah mengapresiasi aspirasi yang disampaikan massa aksi dan menegaskan seluruh tuntutan akan dicatat serta diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Seluruh aspirasi yang disampaikan hari ini telah kami dengarkan dan kami catat. Insya Allah akan kami laporkan kepada Ketua DPRD serta pimpinan komisi terkait agar menjadi bahan pembahasan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Ardiansyah.

Sementara itu, Koordinator Aksi Aliansi Batu Bara Bergerak , Syahnan Afriansyah, menegaskan bahwa terdapat tiga persoalan yang menjadi prioritas utama.

Dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas. Kedua, dugaan meninggalnya seorang warga binaan akibat tindakan penganiayaan. Ketiga, dugaan masuknya wanita penghibur ke dalam Lapas yang dinilai penting diusut secara transparan.

Baca juga :  Terlapor Penyebar Video Pornogravi Tantang Polres dan Polda diduga Kebal Hukum

Selain meminta DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), massa aksi juga mendesak agar DPRD segera mengeluarkan rekomendasi kepada BNN Kabupaten Batu Bara untuk melaksanakan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), termasuk tes urine terhadap seluruh unsur pimpinan, pegawai, serta warga binaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika.

Tak hanya itu, massa juga meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Polres Batu Bara agar membuka rekaman CCTV pada waktu yang diduga berkaitan dengan masuknya wanita penghibur ke dalam Lapas serta dugaan kematian warga binaan sebelum dikeluarkan dari dalam Lapas.

Dalam dialog tersebut, massa aksi turut melontarkan kritik keras terhadap Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara. Mereka mengaku kecewa atas pembatalan sepihak agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah dijadwalkan secara resmi melalui surat administrasi DPRD.

Massa juga mempertanyakan pernyataan Ketua Komisi I yang disebut menyatakan persoalan tersebut bukan merupakan kewenangan DPRD. Menurut mereka, DPRD memiliki fungsi pengawasan sehingga tetap dapat mengeluarkan rekomendasi kepada instansi terkait sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional.

Menanggapi hal itu, Ardiansyah kembali menegaskan bahwa seluruh aspirasi akan disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara untuk menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan lebih lanjut.

Baca juga :  Gerak Cepat Polres Simalungun Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

“Apa yang telah disampaikan menjadi perhatian kami. Mengenai mekanisme dan waktu tindak lanjutnya merupakan kewenangan pimpinan DPRD. Kami akan menyampaikan seluruh aspirasi ini kepada Ketua DPRD,” katanya.

Secara normatif, fungsi pengawasan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 149, yang menegaskan DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah daerah.

Sementara itu, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan penyelenggaraan pemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa hak hidup, keamanan, dan perlindungan setiap warga binaan wajib dijamin oleh negara.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah konkret DPRD Kabupaten Batu Bara. Aspirasi yang telah diterima secara resmi menjadi ujian atas pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif. Masyarakat menantikan apakah tuntutan tersebut akan berhenti sebagai catatan administrasi atau berlanjut menjadi langkah nyata demi mengungkap fakta serta memastikan tegaknya supremasi hukum dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Batu Bara. (Jumaidi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami