JAKARTA, GEMADIKA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus pelanggaran ekspor mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth yang dilakukan melalui Batam, Kepulauan Riau, oleh PT Putraprima Mineral (PMM). Dalam perkara ini, hasil uji laboratorium diduga dimanipulasi agar mineral strategis tersebut dapat diekspor ke luar negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan manipulasi dilakukan dengan tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang dalam laporan hasil pengujian laboratorium.

“Tindakan itu bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT Putraprima Mineral (PMM), GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Baca juga :  Dokter Ungkap Persiapan Penting Agar Persalinan Berjalan Aman, Lancar, dan Nyaman

Penyidik menduga IS meminta GP melakukan pengujian sampel ilmenit dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang tidak muncul dalam hasil laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.

“Dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor,” jelasnya.

Menurut Kejagung, GP diduga hanya menguji bagian atas muatan di dalam jumbo bag sehingga kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi.

“Bahwa Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Namun, untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif,” imbuh Syarief.

Sementara itu, tersangka JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui adanya kandungan logam tanah jarang dalam komoditas tersebut.

Baca juga :  Kasus Dugaan Santri Dibakar di Dalam Kamar Kembali Disorot, Satu Meninggal Dunia dan Dua Alami Luka Bakar Berat

Akibat dugaan perbuatan para tersangka, PT PMM disebut berhasil mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal.

Terungkap Saat Pemeriksaan di Batam

Kasus ini bermula ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memeriksa 25 kontainer di Batam dan menemukan dugaan pelanggaran dokumen ekspor.

Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan penyidik TNI AL terkait pengangkutan mineral yang diduga mengandung material strategis. Tim kemudian mencocokkan isi kontainer dengan dokumen ekspor dan menemukan indikasi pelanggaran tata niaga.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, sebelumnya menyatakan pihaknya telah menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran dalam proses ekspor mineral tersebut.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta mendalami kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Dilansir dari detiknews.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami