SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menyerahkan seorang tersangka berinisial ES (27), terkait kasus judi online, beserta barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Penyerahan tersangka ES bersama barang bukti diterima oleh Musa Krisna Putra Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani, membenarkan adanya penyerahan satu tersangka judi online tersebut kepada jaksa.
“Ia benar, tersangka ES yang merupakan warga Darul Makmur, Nagan Raya, telah diserahkan ke Jaksa pada Jumat siang tadi,” ujar Iptu Vitra Ramadhani.
Ia menjelaskan bahwa tersangka ES dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Tersangka terjerat Pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan Nomor: BP/26.a/VII/RES.1.12./2024/Reskrim, tanggal 24 juli 2024 yang diterima oleh JPU,” jelasnya.
Iptu Vitra menambahkan, barang bukti yang diserahkan berupa satu unit handphone merk Samsung warna hitam, uang tunai (saldo) sebesar Rp224.099,00 (dua ratus dua puluh empat ribu sembilan puluh sembilan rupiah) di dalam situs MAHONI88 dengan nama akun “saebah” milik ES, serta satu lembar tangkapan layar akun “saebah”. (Rahmad P. Ritonga)