PURWOREJO,GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Purworejo. Seorang pria berinisial HF (36), warga Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diamankan petugas setelah kedapatan membawa narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bruto hampir 70 gram.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasatresnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain, S.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., di Mapolres Purworejo.

Wakapolres menjelaskan, penangkapan bermula pada Rabu, 20 Mei 2026, di pinggir jalan Dusun Karang Nongko, RT 01 RW 05, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo. Saat itu, anggota Satresnarkoba yang sedang melakukan patroli dan penyelidikan melihat seorang pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara tersebut yang diketahui berinisial HF. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu yang disimpan di dalam tas milik pelaku.

Baca juga :  Desa Rejosari Gelar Pertemuan Rutin PKK Dua bulan sekali, Perkuat Sinergi Warga dan Pemberdayaan Keluarga

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram tersebut di wilayah Semarang dan berencana mengedarkannya di wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu yang masing-masing memiliki berat bruto 19,78 gram, 19,88 gram, dan 29,92 gram, sehingga total berat bruto mencapai sekitar 69,58 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital merek Camry, satu dompet warna hitam merek Goldcross, satu tas punggung warna merah, satu unit telepon seluler Oppo A12 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi AB 5068 WX yang digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar ketentuan mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, atau ketentuan mengenai produksi, impor, ekspor, maupun penyaluran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga :  Kapolres Purworejo serahkan Hadiah di Kapolres Artificial Intelligence Championship 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Purworejo mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing, meningkatkan kepedulian terhadap keluarga, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Purworejo,” ujar Kompol Nana Edi Sugito. ( Mr. Bien )

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami