BANGKALAN, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Tanjung Bumi, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, Senin (20/7/2026).

Salah seorang yang diamankan diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru sekitar tiga bulan selesai menjalani masa pidana.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Saat penggerebekan berlangsung, ketiga terduga pelaku berada di lokasi dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM, MR, dan DI. Dalam menjalankan aksinya, MR dan DI berperan menjual sabu milik HM dengan imbalan komisi sebesar 10 persen,” ungkap Iptu Kiswoyo saat ditemui di Mapolres Bangkalan didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama.

Baca juga :  Bulan Ikan Melimpah, Desa Gebang Gelar Rokat Tase' dan Lomba Hias Perahu

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam paket siap edar. Dari tangan HM ditemukan 10 paket sabu dengan berat total 5,8 gram. Sementara dari MR diamankan 14 paket sabu dengan berat total 2,23 gram, dan dari DI ditemukan delapan paket sabu dengan berat total 1,24 gram.

Selain barang bukti narkotika, penyidik juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Iptu Kiswoyo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HM memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial SHR yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“HM mendapatkan barang dari SHR yang saat ini masih DPO. HM sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa dan baru keluar tiga bulan,” imbuhnya.

Baca juga :  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curas di Sukadana, Korban Alami Kerugian Rp35 Juta

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Bangkalan guna mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan mereka, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. Proses hukum terhadap mereka masih terus berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Nardi
Editor : Rini

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami