SIMALUNGUN, GEMADIKA.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan Dana Desa dengan menggelar Rapat Pendahuluan atau Entry Meeting Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dan Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Panombeian Pane ini dihadiri langsung oleh jajaran Kejari Simalungun, Camat, serta para Pangulu (Kepala Desa) se-Kecamatan Panombeian Pane.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bidang Intelijen melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Simalungun. Sinergi dua bidang ini bertujuan mendukung tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Edukasi dan Pencegahan Sejak Dini

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Fattimi Beethoveni Sikumbang, S.H., memaparkan materi mengenai Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya preventif Kejaksaan melalui Bidang Intelijen dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta membangun kesadaran hukum bagi pemerintah nagori, agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Baca juga :  Aliansi Batu Bara Bergerak Gelar Aksi di Kanwil Ditjenpas Sumut, Desak Evaluasi Tata Kelola Lapas Labuhan Ruku

Pendekatan preventif ini dinilai penting mengingat Dana Desa menjadi salah satu anggaran strategis yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di tingkat nagori, sehingga pengawasan sejak tahap perencanaan menjadi kunci untuk mencegah potensi penyimpangan sebelum terjadi.

Pendampingan Hukum dari Bidang Datun

Selanjutnya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Bidang Datun melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah nagori. Ia juga menghimbau para Pangulu agar mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag), serta memastikan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa dilakukan secara tepat sasaran, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Tokoh-Tokoh TOGA Pandiangan Hadiri Pesta Budaya Mengratahi Sulang Marga Solin di Pakpak Bharat

Suasana kegiatan berlangsung interaktif, di mana para Pangulu turut aktif menyampaikan berbagai pertanyaan dan permasalahan yang mereka hadapi di lapangan, yang kemudian dibahas dan ditanggapi langsung oleh tim Kejari Simalungun.

Apresiasi dari Camat Panombeian Pane

Menutup rangkaian kegiatan, Camat Panombeian Pane, Vauzi Henriko Sidabalok, S.T., menyampaikan apresiasi kepada Tim Kejaksaan Negeri Simalungun atas terlaksananya Entry Meeting tersebut. Ia berharap sinergi antara Pemerintah Nagori dan Kejaksaan Negeri Simalungun dapat terus terjalin guna mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (S Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami