SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Nagan Raya telah menyerahkan tujuh tersangka kasus perjudian (maisir) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Suka Makmue pada Senin (19/08/2024). Penyerahan ini menandai tahap kedua dari proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani, menyatakan bahwa berkas perkara telah diterima langsung oleh JPU Bagus Agung Santoso. “Sebanyak tujuh tersangka dalam kasus maisir telah kami serahkan, termasuk barang bukti yang berhasil diamankan,” ujar Iptu Vitra Ramadhani.

Baca juga :  Jalin Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 03/Senagan Timur Intensifkan Komunikasi dengan Warga di Nagan Raya

Berikut adalah identitas ketujuh tersangka:

  1. AN (28) – Pelajar/Mahasiswa, asal Desa Simpang Peut.
  2. MN (54) – Wiraswasta, asal Desa Jokja.
  3. TY (24) – Pelajar/Mahasiswa, asal Desa Kabu.
  4. SI (47) – Wiraswasta, asal Desa Lueng Teungku Ben.
  5. SS (48) – Wiraswasta, asal Desa Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
  6. AZ (46) – Karyawan Swasta, asal Desa Sumber Daya.
  7. RP (30) – Wiraswasta, asal Desa Purwodadi, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga :  Wujud Sinergitas, Babinsa Posramil Tadu Raya Hadiri Musrenbang Desa

Barang bukti yang diserahkan kepada JPU mencakup uang tunai sejumlah jutaan rupiah, telepon genggam, dompet, sepeda motor, dan barang bukti lainnya yang terkait dengan aktivitas perjudian.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutup Iptu Vitra Ramadhani. (Rahmad P. Ritonga)