DEMAK, GEMADIKA.com – Kasus dugaan Penyelewengan Dana Desa yang diduga dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.
Ketua Umum DPP LBH MBP Sidorejo Law, Budi Purnomo berserta tim datang ke Kejari Demak sesuai petunjuk dari Kejati Semarang untuk segera ditindaklanjuti terkait dugaan Penyelewengan Dana Desa, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sidorejo, Kamis tanggal (22/08/2024) 11.00 WIB.
Ia menyampaikan bahwa, petujuk dari kejaksaan tinggi semarang untuk segera menemui kejaksaan demak dari hasil pertemuan dengan kejaksaan demak akan segera menindaklanjuti hasil temuan pada berkas aduan MBP sidorejo LAW, untuk akan segara di tindak lanjuti sesuai aturan.
Pihaknya mendesak Kejari Demak untuk segera memproses berkas aduan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa pada tahun 2020 ,2021,2022,2023 yang menelan anggaran Dana Desa, PAD Dan Aspirasi desa Sidorejo mencapai kurang lebih Rp 15 milyar.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, pelimpahan berkas aduan belum sampai ke Kejari Demak,
Seperti yang diungkapkan Budi Purnomo, “Untuk Laporan di kejaksaan sendiri terkait masalah korupsi dana desa, aspirasi juga dimana laporan di kejaksaan sendiri ada info bahwa laporan dilimpah ke kejaksaan negeri, maka dari itu kami Lembaga bantuan hukum mengkroscek, kebenaran pelimpahan tersebut. Ternyata kita sampai kesini, untuk pelimpahan belum sampai kesini.”
Pihaknya juga menjelaskan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Pemdes Sidorejo.
“Korupsi dana desa, dan penyalahgunaan aspirasi, motifnya bangunan, bangunan fiktif, terus kegiatan – kegiatan yang bukan pada peruntukkannya untuk kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, “Dana digunakan oleh Kepala Desa, sama ada oknum anggota Dewan.”
Dirinya juga menerangkan awal kecurigaanya terhadap kasus dugaan yang telah disebutkannya.
”Terkait bangunan, bahwa bangunan perpustakaan uang dianggarkan dari Dana Desa, itu RABnya Bangunan Perpustakaan, tapi di realnya itu bangunan Gedung untuk Kantor Desa, dan itu diambil bersumber dari Dana Desa dengan nilai 190 juta,” terangnya.
Sementara itu, Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), Cara Widianto Putra Abdul Abdhani menjelaskan ada dugaan penyalahgunaan anggaran Bencana di Desa Sidorejo.
“Terkait anggaran bencana, yang dialokasikan di Desa Sidorejo, dengan anggaran 150 sekian juta, itu dialihkan ke Dana BLT, jadi dari pemerintahan Pusat yang sudah menggelontorkan dana tersebut, itu ditambahi dengan Dana bencana, jadi dijadikan satu dana tersebut.” Jelasnya.
Dhani juga menambahkan, “Pada tahun 2020 -2024, di Sidorejo tidak ada bencana apapun, entah mengenai bencana alam dan lain – lain tidak ada.” (Tri Handojo)