TEBING TINGGI, GEMADIKA.com – Polda Sumut berhasil menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap adalah A alias Peter (30), yang ditangkap di rumahnya di Jalan Kutilang. Informasi mengenai penangkapan ini diperoleh dari istri pelaku, Ulan (30), yang membenarkan bahwa sabu yang ditemukan pada suaminya adalah milik M alias Malik. “Saya tidak tahu pasti jumlah barang bukti saat penangkapan. Namun, saya berharap tidak hanya suami saya yang diproses, tetapi juga pemilik sabu tersebut, yaitu M alias Malik,” ujar Ulan.
Ketua Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (GEMAN) Kota Tebing Tinggi, Suhairi, atau akrab disapa Gogon, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Sumut dalam menangkap pelaku. Gogon berharap agar pelaku utama juga segera ditangkap. “Peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi sudah sangat memprihatinkan, bahkan penjualannya sudah seperti kacang goreng. Banyak laporan masyarakat kepada GEMAN menunjukkan bahwa situasi di kota ini tidak baik-baik saja,” kata Gogon pada Jumat (6/9/2024).
Gogon juga menyoroti ketidakpuasan terhadap Polres Tebing Tinggi, yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai A alias Peter melalui video berdurasi 17 detik yang beredar pada 17 April 2024. Video tersebut menyebutkan A alias Peter sebagai pelaku pengedar narkoba di lingkungan mereka. “Kami meminta Polres Tebing Tinggi untuk lebih serius memberantas peredaran narkoba di kota ini tanpa pandang bulu, dan menangkap bandar-bandar narkoba sesuai komitmen Kapolda Sumut IRJEN Pol Whisnu Hermawan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh Sumatera Utara,” tegas Gogon. (Azwin)