HAMPARAN PERAK, GEMADIKA.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak 2024. Pendaftaran calon PTPS dapat dilakukan di kantor Panwascam setempat.

Khusus untuk wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pendaftaran dilaksanakan di Jalan Mustafa Kamal, Dusun II, Desa Selemak. Ketua Panwascam Kecamatan Hamparan Perak, Yudhi Ramadhan, mengatakan “pendaftaran calon panwas TPS di mulai dari tanggal 12 sampai 28 september 2024”.

Baca juga :  Berjoget di Karaoke dengan Dana Desa: Mantan Kades di Brebes Habiskan Rp387 Juta untuk Foya-foya

Kami mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk bergabung sebagai Panwas TPS dan berpartisipasi dalam tugas pengawasan PILKADA serentak 2024. Persiapkan diri Anda untuk menjadi bagian dari Panwascam Kecamatan Hamparan Perak, kata Yudhi Ramadhan.

Adapun berkas pendaftaran yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
• Surat pendaftaran
• Fotokopi KTP yang masih berlaku
• Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
• Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
• Daftar riwayat hidup
• Surat pernyataan bermaterai Rp10.000,-

Baca juga :  Dukung Penuh Program Swasembada Pangan, Wamenkop Siapkan KUD Jadi Distributor Pupuk

Masing-masing berkas harus dibuat rangkap 2.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kesekretariatan Panwascam Hamparan Perak atau dapat menghubungi Sekretaris Panwascam, Iskandar, di nomor 0821 6386 0825. (Selamet)