LUBUKLINGGAU, GEMADIKA.com – Pelimpahan Berkas Perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melibatkan tersangka (P21 Tahap 2) atas nama Joko Purnomo dan Bagio (Lujeng) telah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin (23/9/2024).
Perkara ini bermula dari Laporan dari PT. Gorby Putra Utama ke pihak berwajib Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal Jum’at (26/4/2024) dengan terlapor Halim Ali, Joko Purnomo, dan Bagio.
Kasie Pidana Umum Kejari Lubuk Linggau Mery Aryani menyampaikan, ”Ada Pelimpahan dari Kejaksaan Agung dan P21 di Kejaksaan Agung, untuk hari ini P21 Tahap 2 yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti,” katanya saat diwawancarai awakmedia di Kantornya.
Mery menjelaskan bahwa Kejari Lubuklinggau telah menerima pelimpahan berkas beserta barang bukti yang juga baru datang di hari yang sama.
“Untuk kelengkapan Barang Bukti itu sudah dilakukan cek. Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Peneliti Kejaksaan Agung hari ini P21 dengan kita menerima tersangka berikut barang bukti, dikarenakan Lokusnya berada di Wilayah Hukum Pengadilan Lubuk Linggau, kebetulan hari ini dilimpahkan perkara atas nama Joko Purnomo dan Bagio alias Lujeng,” ungkapnya.
Pihaknya mengatakan bahwa kedua tersangka kasus tersebut merupakan karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB).
“Kedua Tersangka ini sebagai Staf Pekerja PT. Sentosa Kurnia Bahagia, Untuk Persangkaan Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun. Ada Keterkaitan dengan Terpidana sebelumnya pasti ada karena Pasal 263 KUHPidana adalah tentang Pemalsuan Dokumen. Setelah ini langsung di Limpahkan Ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau,” Ujar Kasie Pidum Kejari Lubuk Linggau.
Kuasa Hukum PT. Gorby Putra Utama, Sofhuan Yusfiansyah didampingi Prasetya Sanjaya mengapresiasi kinerja dari Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, beserta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
”Ini kinerja luar biasa dari Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, beserta Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau atas diserahkan barang bukti dan Tersangka atas nama Bagio dan Joko Purnomo yang keduanya adalah karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Karena sudah dinyatakan lengkap kita tinggal menunggu saja Jadwal Persidangan,” kata Sofhuan.
“Keduanya diduga merupakan aktor penting dalam terjadinya Tindak Pidana pemalsuan surat, dugaan Rekayas Dokumen dan adanya dugaan penyerobotan lahan Masyarakat Breringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Raws Utara dan Sebagian Lahan areal IUP PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) di Kabupaten Muratara,” tambahnya.
Ia menjelaskan modus yang dilakukan tersangka yang merugikan banyak pihak dengan memanipulasi Dokumen.
“Memanipulasi Surat Tanah dan Dokumen lain untuk digunakan sebagai Dasar Penerbitan HGU PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia,” katanya.
“Hal ini menimbulkan kerugian cukup besar bagi Masyakarat Muratara, Menganggu Iklim Investasi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Muratara dari Pajak sector batubara juga terganggu dan Korbannya adalah semua komponen masayarakat dan Kepentingan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.”
Ketika ditanya tentang Halim Ali sebagai Tersangka Utama, Sofhuan menyerahkan hal tersebut kepada Direktorat Tipiter Mabes Polri, Kejagung, dan Kejari Lubuklinggau.
Sofhuan mengatakan, “Kami Sangat Percaya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan melakukan hal yang sama karena Para Tersangka ini dalam 1 (satu) Laporan Klien Kami, Kita Serahkan Saja Sepenuhnya kepada Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sistem Hukum Kita Berpihak pada kebenaran dan fakta hukum,” tutupnya. (Hidayat)