NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang kurir ekspedisi berinisial MW (20), warga Desa Gunong Kupok, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, atas dugaan penggelapan barang pesanan dengan metode pembayaran Cash On Delivery (COD). MW ditangkap pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Penangkapan MW dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/91/XII/2023/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH yang diterima pada 28 Desember 2023.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani, menjelaskan bahwa MW ditangkap tanpa perlawanan di rumah kakak tirinya yang berlokasi di Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur.

Baca juga :  Wabup Nagan Raya Serahkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Gampong Cot

“MW ditangkap pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kakak tirinya tanpa ada perlawanan,” ungkap Iptu Vitra Ramadhani.

Menurut Vitra, kasus ini bermula ketika MW yang bekerja di PT MPSM sebagai kurir ekspedisi Shopee Xpress, diduga tidak menyetorkan uang hasil pembayaran COD ke perusahaan. Akibatnya, PT MPSM mengalami kerugian sebesar Rp14.854.000.

Baca juga :  Kritik Pedas untuk DPRA: Anggaran Miliaran untuk Fasilitas Mewah Dinilai Lukai Hati Rakyat

“Pelaku tidak memberikan setoran hasil COD kepada PT MPSM, sehingga menimbulkan kerugian senilai Rp14.854.000,” jelas Vitra.

PT MPSM kemudian memberikan kuasa kepada AP untuk melaporkan kasus ini ke Polres Nagan Raya guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, MW beserta barang bukti berupa satu unit HP Android merek Sony warna silver telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. MW dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Rahmad P Ritonga)