JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemerintah menyiapkan insentif pajak bagi para penulis dengan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 1,5 persen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi semester II tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk mendorong produktivitas penulis di Indonesia yang dinilai masih terbatas, khususnya penulis buku ilmiah dan ekonomi.

“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, tarif PPh final yang sebelumnya sekitar 6 persen dipangkas menjadi 1,5 persen agar para penulis lebih terdorong menghasilkan karya berkualitas.

“Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif nulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah,” katanya.

Baca juga :  KPK Dalami Kasus Korupsi Fadia Arafiq, Manajer Butik Jam Mewah Irwan Mussry Ikut Diperiksa

Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan membantu penulis dari sisi ekonomi, tetapi juga memperkuat budaya literasi nasional serta memperbanyak buku ilmiah dan ekonomi yang berkualitas.

“Bukan buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus. Sehingga pandangan Anda enggak dikuasai oleh ekonomi TikTok,” tambahnya.

Sementara itu, penulis buku Risalah dari Qatar, Iksan Mahar, menilai insentif tersebut dapat memberikan dorongan positif meski dampaknya belum tentu besar bagi semua penulis.

“Harusnya sih ngaruh ya dengan ada stimulus jadi 1,5 persen. Tapi kalau dilihat nominalnya dengan persentase itu saya rasa tidak terlalu signifikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan dampak kebijakan sangat bergantung pada skema kontrak dan pembagian royalti antara penulis dan penerbit.

Baca juga :  Keributan Maut di Blok M, WNA Brunei Tewas Usai Dipukul Botol Kaca

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut insentif tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas pemerintah terkait stimulus ekonomi nasional.

Airlangga mengatakan insentif PPh final 1,5 persen berlaku bagi para penulis yang menerbitkan buku dengan identitas resmi berupa International Standard Book Number (ISBN). Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas,” kata Airlangga.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah bersama program diskon transportasi, magang nasional, hingga penguatan vokasi tenaga kerja.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami