NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melalui unit I Pidum menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penipuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Nagan Raya.

Penyerahan tersangka ISN, 28 tahun tersebut yang diterima oleh JPU Bagus Agung Santoso, S.H di Kejari setempat, pada Selasa 19 November 2024.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, M.Si, mengatakan, hari ini telah diserahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa.

Baca juga :  Resmi Jabat Danyonif TP 856/Satria Bumi Sakti, Letkol Inf Didik Sulistio Siap Lanjutkan Pengabdian untuk Aceh

“Tersangka dengan inisial ISN, dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana, telah diserahkan ke Kejari Nagan Raya,” kata Iptu Vitra.

Vitra menambahkan, pelaku ISN tersebut sebelumnya telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah korban dikabupaten Nagan Raya dengan modus arisan bodong.

Dari hasil modusnya tersebut sejumlah korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, lanjut kata Vitra, turut juga diserahkan Barang Bukti (BB) atas tindak pidana sebagaimana tercantum pada Berkas Perkara Nomor : BP/35.a/X/RES/1.11./2024/Reskrim, Tanggal 29 Oktober 2024, yang diterima oleh JPU.

Baca juga :  Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

“Ikut kita serahkan, masing – masing satu unit Unit Handphone mrek Iphone 14 Pro Max, Handphone mrek VIVO Y02 warna Biru violet. Kemudian, Eksemplar Print-out Rekening Koran BSI, atas nama yang bersangkutan dan satu buah buku catatan arisan warna coklat merk Diary,” terangnya. (Rahmad P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami