NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Aktivitas pengerukan pasir laut yang dilakukan di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1-2, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, menuai sorotan publik.

Proses pengambilan pasir laut yang terkesan tertutup dan diduga tidak sesuai prosedur menimbulkan tanda tanya besar. Hal ini diperkuat dengan adanya larangan keras terhadap jurnalis untuk melakukan peliputan dan dokumentasi di lokasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (3/5/2025), saat tim jurnalis dari GEMADIKA.Com dan media Kabar Nusantara melakukan investigasi langsung ke lokasi.

“Maksud kedatangan kami selaku jurnalis untuk mencari tahu pasir laut itu dibawa ke mana dan untuk siapa, serta dari mana biaya operasionalnya. Itu saja, tidak lebih,” ujar salah satu wartawan GEMADIKA.Com.

Namun, saat hendak melakukan peliputan di area PLTU 1-2, tim jurnalis justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari petugas keamanan (satpam) di lokasi.

“Silakan ambil dokumen di luar, ini lokasi kerja kami,” ucap salah seorang petugas satpam dengan suara lantang, sembari melarang jurnalis mengambil gambar.

Keterangan yang diperoleh dari salah satu petugas satpam menyebutkan bahwa pasir yang diambil tersebut disumbangkan untuk masyarakat, seperti masjid dan anak yatim. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.

“Pasir kita sedekah buat masyarakat seperti masjid dan anak yatim,” ujar petugas.

Investigasi lebih lanjut yang dilakukan dengan mengikuti salah satu truk pengangkut pasir laut mengungkap bahwa pasir tersebut diduga diperdagangkan secara bebas, tidak seperti yang disampaikan pihak keamanan PLTU 1-2.

Lebih parah lagi, puluhan truk pengangkut pasir laut melintas setiap hari tanpa pengawasan dan pengaturan lalu lintas yang memadai.

Di sepanjang jalur lintas MBO–Tapaktuan, tidak tampak adanya pengaman jalan (helver) yang seharusnya menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Kami merasa kecewa diperlakukan seperti itu oleh petugas penjagaan. Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa yang sebenarnya terjadi di PLTU 1-2?” tegas jurnalis GEMADIKA.Com.
Tim investigasi juga mewawancarai salah satu warga Desa Suak Puntong yang enggan disebutkan namanya. Ia menyampaikan keresahan warga atas dampak dari aktivitas tersebut.

“Jalan ke Pantai Naga Permai, yang merupakan aset wisata desa kami, kini rusak parah dan tidak bisa dilalui lagi. Akibatnya, tidak ada lagi pengunjung. Padahal jalan itu dibangun dan diaspal oleh Pemkab Nagan Raya,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran dan Dampak Lingkungan

Aktivitas pengerukan pasir laut ini patut diduga melanggar aturan lingkungan hidup, khususnya terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sebab, berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan sebagai syarat utama dalam menjalankan usaha.

Jika pengerukan dilakukan tanpa AMDAL atau izin resmi, maka hal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat merusak ekosistem pesisir secara luas.

“Pengerukan pasir laut memang dapat menyebabkan terjadinya erosi pantai. Pengerukan yang berlebihan dapat menghilangkan material pasir yang melindungi pantai dari abrasi dan gelombang laut,” ungkap tim investigasi.

Selain menyebabkan erosi pantai, pengerukan pasir laut juga dapat:

1. Mengubah struktur pantai menjadi lebih curam dan tidak stabil.
2. Menghilangkan habitat biota laut, seperti ikan, kerang, dan tumbuhan pesisir.
3. Meningkatkan kekuatan gelombang, sehingga mengakibatkan abrasi lebih cepat.

Desakan kepada Pemerintah dan Penegak Hukum
Dengan temuan ini, jurnalis GEMADIKA.com meminta agar Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Ketua DPRK Nagan Raya, serta aparat penegak hukum (Polres Nagan Raya) segera melakukan pemeriksaan langsung di lokasi PLTU 1-2.

(Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami