PALEMBANG, GEMADIKA.com – Dugaan adanya praktik gratifikasi dalam proyek pengaspalan halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang terus menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan pada 8 Februari 2025 itu kini menuai tanda tanya, terutama setelah sejumlah pihak di Kejari Palembang dinilai enggan memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Tim Media Gemadika mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan meminta klarifikasi dari Kepala Kejari Kota Palembang, Hitamiri. Namun, permintaan wawancara tersebut tidak mendapatkan respons.

“Pak Kajari tidak bersedia untuk bertemu, tidak diketahui apa alasannya. Menurut ajudannya, Pak Kajari telah menunjuk Kasi Intel, Hardi, untuk mewakili beliau,” ujar Melinda, petugas PTSP Kejari Palembang kepada wartawan.

Namun saat itu, Kasi Intel tidak berada di tempat karena sedang menghadiri acara halal bihalal di Gedung DPRD Kota Palembang. Acara tersebut dijadwalkan setelah Rapat Paripurna bersama Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, yang membahas pertanggungjawaban anggaran tahun 2024.

Tim Media Gemadika pun menunggu di lokasi, namun karena acara belum dimulai dan menunggu terlalu lama, tim memutuskan untuk kembali.

Keesokan harinya, Selasa (16/04/2025), upaya untuk menemui Kasi Intel kembali dilakukan. Namun, menurut keterangan pihak Kejari, yang bersangkutan sedang berada di luar kantor untuk kegiatan syuting bersama Kajari di PAL TV.

“Silakan ditunggu saja, kami tidak tahu kapan beliau kembali. Kalau ingin menemui Pak Kasi Intel, sebaiknya datang pagi-pagi sekitar jam 8. Karena setelah itu biasanya beliau sudah tidak ada di kantor,” jelas Melinda.

Merasa mendapat kepastian yang tak jelas, Tim Media Gemadika kembali meninggalkan kantor Kejari Palembang.

Upaya ketiga dilakukan pada hari berikutnya, bertepatan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari. Namun lagi-lagi, Kasi Intel tidak dapat ditemui. Ia justru menunjuk Kasubsi-nya, Rilla, untuk menggantikannya.

Namun, hingga siang hari, Kasubsi Rilla juga belum bersedia memberikan penjelasan. “Kami tidak tahu jam berapa Ibu Rilla akan bersedia bertemu. Kami hanya diminta menunggu,” kata petugas PTSP.

Akhirnya, Tim Media Gemadika memutuskan kembali meninggalkan kantor Kejari karena merasa tidak mendapat kejelasan dan transparansi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa Kepala Kejari seolah enggan menjelaskan duduk perkara proyek pengaspalan yang dananya diduga berasal dari Dinas PU BM dan Tata Ruang Kota Palembang? Bahkan, Kasi Intel yang ditunjuk pun justru melempar tanggung jawab kepada bawahannya.

Salah seorang pegawai Kejari Palembang yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku bahwa proyek pengaspalan tersebut telah dilakukan serah terima dengan pihak Dinas PU PR Kota Palembang. Jika benar, maka tanggung jawab hukum dan teknis seharusnya sudah jelas, termasuk jika di kemudian hari ditemukan adanya kerugian negara melalui audit BPK.

“Kalau sudah serah terima, maka ketika ada temuan kerugian negara dari hasil audit, Kejari Palembang yang akan menanggung konsekuensinya. Ini tentu sangat tidak masuk akal,” ujar sumber tersebut.

Publik pun mulai bertanya-tanya, di mana pos anggaran pemeliharaan proyek itu? Jika serah terima dilakukan secara tergesa-gesa, sebelum masa pemeliharaan habis dan audit BPK dilakukan, maka kuat dugaan proyek ini terindikasi Korupsi, Kolusi, dan Gratifikasi.

Andi Cempako, Ketua LSM P2M Sumsel, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kejari Palembang yang dinilai tidak transparan. Ia menduga ada kerja sama terselubung antara Dinas PU PR dan pihak Kejari untuk melindungi praktik-praktik korupsi.

“Wajar saja jika setiap laporan dugaan korupsi ke Kejari Palembang tidak pernah ditindaklanjuti. Kami menduga ada MoU tidak resmi antara kedua institusi ini,” tegas Andi Cempako.

Pihaknya mendesak Kejaksaan Agung RI agar segera menurunkan tim investigasi untuk memeriksa proyek pengaspalan tersebut.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum, termasuk dugaan korupsi, kolusi, dan gratifikasi, kami berharap Jaksa Agung segera membersihkan oknum-oknum jaksa yang mencoreng nama baik institusi Adhyaksa. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang sudah menipis semakin luntur,” tegasnya.

Di tengah gencarnya upaya pemerintah di bawah Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi, kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas lembaga penegak hukum, khususnya Kejari Palembang. (Naslim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami