SUMUT, GEMADIKA.com – Pembangunan Jalan Tol Ruas Sinaksak–Simpang Pane pada Seksi 4 terus berjalan di bawah pelaksanaan PT Hutama Karya (Persero) sebagai kontraktor, dengan PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Di tengah progres pengerjaan proyek strategis nasional ini, beredar isu miring terkait dugaan penggunaan material Galian C dari quarry ilegal. Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa penyedia material untuk proyek tol tersebut telah memiliki izin resmi.
Media ini melakukan penelusuran langsung ke tiga lokasi quarry yang menyuplai material untuk pembangunan Jalan Tol Seksi 4, yakni PT Simalungun Jaya, PT Enka Family, dan PT Maju Jaya Bersama. Ketiga perusahaan tersebut disebut telah mengantongi izin lengkap dalam kategori pertambangan Galian C.
Seorang pemilik salah satu quarry mengatakan bahwa isu penggunaan quarry ilegal tidak berdasar dan telah berulang kali dibantah.
“Biasa itu berita berita miring kayak gitu dikatakan quarry illegal dan sebagainya biarin ajalah bang, yang pasti kalau perusahaan kami maupun perusahaan quarry yang lain yang mengisi kebutuhan quarry untuk di Jalan Toll Sinaksak-Simpang Panai setauku punya izin resmi, karena kalau kami gak punya izin resmi mana mungkin Quarry kami di terima Hutama Karya,” ujar pemilik quarry tersebut saat ditemui di lokasi, Rabu (29/5/2025).
“Karena untuk bisa masukkan quarry ke pembangunan Jalan Toll Sinaksak -Simpang Panai semuanya melewati pemeriksaan, dari mulai izin sampai mutu quarry artinya harus lolos dan di Acc kan Konsultan, jadi gak mungkin itu seperti info yang berkembang kalau Pihak Jalan Toll melakukan pembiaran terhadap quarry -quarry illegal,” tandasnya lagi.
Sementara itu menurut salah satu Ketua LPPNRI Edward Kaston Napitupulu dalam menanggapi informasi terkait pihak Jalan Toll dalam hal ini PT. Hutama Karya (Persero) telah melakukan Pembiaran terhadap masuknya Quarry -Quarry illegal dalam pemenuhan kebutuhan material untuk Jalan Toll Sinaksak – Simpang Pane saya pastikan itu Hoax alias informasi yang tidak berdasar,” (30/5/25).
“Kenapa saya katakan demikian? Jelas Pembangunan Jalan Toll adalah Pembangunan Infrastruktur skala Nasional,jadi gak mungkin itu kalau pengerjaan Pembangunan Proyek Jalan Toll tersebut dibuat dengan bahan dan atau material yang tidak resmi atau liar, maksud saya kalau material tersebut adalah liar berarti tidak lolos uji, baik secara administrasi maupun secara mutu material,” terang Edward.
“Jadi menurut saya bagi rekan rekan media, LSM, atau organisasi organisasi tertentu, bila ingin ikut ambil bagian dalam proyek pembangunan Jalan Toll, sebaiknya ditempuh prosudur secara resmi, jangan mau ikut ambil bagian Proyek Jalan Toll tetapi dengan cara bermain Drama, yang ujung ujungnya toh juga minta jatah pekerjaan, karena dengan Drama yang terjadi, ini dapat mengganggu kinerja PT Hutama Karya (persero) dalam melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan Jalan Toll Ruas Sinaksak -Simpang Panai, Karena pada prinsipnya Pembangunan Jalan Toll adalah untuk kemudahan dan kepentingan Akses Masyarakat dari Siantar Simalungun dan keluar Siantar -Simalungun,” ucap Edward mengakhiri. (S Hadi P)



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan