SURABAYA, GEMADIKA.com Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berencana kembali melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada pekan depan. Namun, sebelum pelaksanaan mutasi dilakukan, ia menetapkan syarat khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang akan menempati jabatan strategis.

Menurut Eri, ASN perempuan yang akan menduduki posisi pimpinan, terutama di lini terdepan pemerintahan, diwajibkan memperoleh rida atau izin dari suami. Kebijakan tersebut, menurutnya, bertujuan memastikan adanya dukungan keluarga mengingat besarnya tanggung jawab yang akan diemban para pejabat tersebut.

“Insyaallah kita juga akan ada mutasi. Harusnya hari ini mutasinya, cuma kemarin saya juga sampaikan karena pekerjaan ini berat, maka saya meminta terutama yang perempuan itu mencari rida suaminya,” kata Eri, pada Selasa (30/6/2026).

Eri menjelaskan, apabila terdapat ASN perempuan yang tidak memperoleh izin dari suami, maka ia meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari penugasan tersebut.

“Maka tadi saya sampaikan untuk minta izin suaminya, kalaupun ada yang tidak diizinkan, maka saya meminta mereka untuk mengundurkan diri,” tambahnya.

Karena adanya kebijakan tersebut, pelaksanaan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya ditunda sementara hingga seluruh ASN perempuan yang akan dimutasi menyampaikan hasil komunikasi dengan suami masing-masing.

Pemerintah Kota Surabaya akan mendata pejabat perempuan yang menyatakan kesediaannya menjalankan tugas setelah memperoleh persetujuan dari keluarga, sebelum proses mutasi resmi dilaksanakan.

“Ketika mereka mengundurkan diri maka kita akan rekap, Insyaallah mutasinya mundur hari Jumat atau hari Senin, sambil menunggu data dari Kepala Dinas yang perempuan, atau lurah camat yang perempuan untuk mendapat ridanya seorang suami, karena itu saya wajibkan,” pungkasnya.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami