MAROS, GEMADIKA.com – Sebuah video yang merekam aksi tidak terpuji seorang pemuda di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Pemuda tersebut, yang mengaku sebagai anak pensiunan anggota Polri, terekam mengacungkan jari tengah kepada petugas kepolisian setelah diberhentikan karena melanggar peraturan lalu lintas.
Insiden ini terjadi pada Kamis (8/5/2025) sore, saat jajaran Satlantas Polres Maros tengah melaksanakan operasi rutin pengaturan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di kawasan Pasar Maccopa, Kecamatan Turikale.
Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Kamaluddin, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi lengkap peristiwa yang mencoreng citra disiplin berkendara.
“Tadi anggota sedang pengaturan sore bersama pak Kanit Patroli sedang giat gatur sore di depan Pasar Maccopa. Ada beberapa kendaraan yang tidak gunakan helm dan dilakukan penilangan,” ujar Iptu Kamaludin kepada wartawan, pada Kamis (8/5/2025).
Berdasarkan keterangan Kamaluddin, pemuda yang menjadi sorotan dalam video viral tersebut ditahan oleh petugas karena tidak menggunakan helm saat berkendara. Namun, alih-alih menerima sanksi, pemuda itu justru menunjukkan sikap keberatan dan menolak untuk ditindak.
“Selanjutnya, yang divideo tadi ditahan sama pak kanit dan ditepikan, tetapi anak tersebut keberatan ditahan dan dijelaskan sama Pak Kanit kenapa dia dihentikan,” katanya.
Konflik semakin memanas ketika terjadi adu argumen antara pengendara dan petugas kepolisian. Tak terima dengan tindakan penilangan, pemuda tersebut langsung menghubungi ayahnya melalui telepon. Ayah pemuda ini diketahui merupakan purnawirawan Polri berpangkat AKBP bernama Sutopo.
“Singkat cerita terjadi adu argumen dan dia telepon bapaknya, Purn Sutopo, bicara via telepon sama pak Kanit. Dan pak Kanit suruh lepas,” terang Kamaluddin.
Keputusan petugas untuk melepaskan pemuda tersebut setelah berkomunikasi dengan ayahnya justru berujung pada aksi tidak sopan. Kamaluddin mengungkapkan bahwa saat diperbolehkan pergi, pemuda itu malah memacu kendaraannya dengan tidak tertib sambil menunjukkan gestur penghinaan.
“Ketika anak tersebut mau jalan, digeber-geber motornya sambil acungkan jari tengah,” tutupnya.
Dari rekaman video yang beredar luas, terlihat jelas kondisi sepeda motor yang dikendarai pemuda tersebut jauh dari standar keamanan berkendara. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan plat nomor kendaraan, lampu, hingga kaca spion semua merupakan perlengkapan wajib yang diatur dalam undang-undang lalu lintas.
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa pemuda itu tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara, dan tentu saja tidak menggunakan helm pengaman yang menjadi alasan utama ia diberhentikan.
“Tidak pakai helm, tidak ada STNK nya motornya, tidak lengkap,” jelas seorang anggota polisi yang terekam dalam video tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum lalu lintas, khususnya terkait perlakuan istimewa karena faktor hubungan kekeluargaan dengan aparat penegak hukum.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi semua pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menghormati petugas yang bertugas. Keselamatan berkendara harus selalu diutamakan, terlepas dari latar belakang atau hubungan keluarga.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan