GROBOGAN, GEMADIKA.com – Pemerintah Desa Ngrandah, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan resmi membentuk dan mengukuhkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui musyawarah desa (Musdes) yang digelar pada Kamis (15/5/2025).

Pembentukan koperasi ini merupakan implementasi program nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui penguatan ekonomi kerakyatan.

Kepala Desa Ngrandah, Sri Untari, dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh terhadap terbentuknya Koperasi Merah Putih. Ia berharap koperasi ini dapat mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul dalam perjalanannya.

“Terimakasih sebelumnya, mudah-mudahan nanti di pertengahan jalanan tugas-tugas panjenengan apabila menemui permasalahan hambatan sebisa mungkin bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Sri Untari.

Lebih lanjut, Sri Untari menekankan bahwa pembentukan koperasi merupakan bagian dari instruksi Presiden yang diterapkan di seluruh desa di Indonesia dengan tujuan utama memakmurkan dan menyejahterakan masyarakat di wilayah masing-masing.

Desa Ngrandah memiliki karakteristik unik dengan mayoritas penduduknya (90%) berprofesi sebagai petani tembakau, padi, dan jagung yang menjadi unggulan utama. Sementara sebagian kecil lainnya berprofesi sebagai pedagang, pejabat, atau bergerak di sektor pembangunan dan kontraktor.

“Tapi ini nanti bergeraknya di bidang apa, itu sesuai dengan potensi dan unggulan desa masing-masing. Kebetulan untuk Desa Ngrandah ini memang 90% itu mayoritas petani,” unjar Sri Untari dalam sambutannya.

Camat Toroh dalam sambutannya juga menjelaskan bahwa Pra-Musyawarah Desa (Pramudesus) telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan untuk menentukan dan memilih calon pengurus serta pengawas Koperasi Desa Merah Putih Ngrandah.

Suasana antusias warga dan perangkat desa saat mengikuti Musyawarah Desa Khusus Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Ngrandah, Kecamatan Toroh, Grobogan. (Amel/Media Gemadika)

Struktur Kepengurusan dan Keanggotaan

Berdasarkan hasil musyawarah, struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Ngrandah telah disepakati sebagai berikut:

  • Ketua: Suwarto
  • Wakil Ketua Bidang Usaha: Munawar
  • Wakil Ketua Bidang Kelembagaan: Ahmad Farid
  • Sekretaris: Dian Pasuka Dewi
  • Bendahara: Indrawati
  • Ketua Pengawas: Sri Untari Handayani
  • Anggota Pengurus: Zeni Vera Zeti & Ratna Sari

Dalam wawancara eksklusif dengan Media Gemadika, Kepala Desa Sri Untari menjelaskan, “Ada pembentukan dan pengukuhan Koperasi Desa Merah Putih, dan untuk saat ini menjadi kesepakatan melalui rapat Musdes pada siang hari ini. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sudah dikukuhkan, sudah dibentuk dan dari simpanan wajib dan simpanan pokok sebesar Rp100.000 dan Rp5.000 untuk iuran wajib sudah disepakati bersama.”

“Dari kebijakan pemerintah, kami mewajibkan untuk semua lembaga desa dari perangkat, BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna, RT, RW, BUMDes Kesehatan wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih,” terangnya.

“Harapannya untuk semua masyarakat tanpa kecuali bisa menjadi anggota, tetapi saat ini yang sudah disepakati karena sebagai contoh sebagai pembukaan ini lembaga desa,” tambahnya.

“Dan untuk biayanya saat ini sudah cukup. Kedepannya mungkin dari pemerintah desa atau dari kebijakan pusat ada sebagian dana desa yang nantinya bisa dialokasikan menjadi modal awal Koperasi Desa Merah Putih,” tutupnya.

Pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Desa Ngrandah, terutama bagi para petani yang menjadi mayoritas penduduk, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan. (Mond/Amel)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami