PURWOREJO, GEMADIKA.com – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Kutoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Satu pelaku berinisial AP (38), warga Kecamatan Purworejo, berhasil ditangkap, sementara satu rekannya, AAH (24), warga Kecamatan Kutoarjo, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. memaparkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 13.50 WIB. Korban pencurian, Yuli Restuningsih, kehilangan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AA-2265-IC warna hitam, yang saat itu diparkir di depan toko milik Ikhsanudin di Desa Tursino. Celakanya, kunci motor masih menempel di kendaraan saat ditinggalkan.

Baca juga :  Heboh! Sudah Punya 3 Istri, Bapak Ini Masih Cari yang Ke 4 — Netizen: "Masih Kurang Aja Pak!"

Tak hanya itu, sebuah handphone Redmi Note 13 warna hitam yang disimpan dalam dasbor motor juga turut raib dibawa pelaku.

Tersangka AP saat diamankan polisi, tampak barang bukti berupa HP dan pakaian pelaku dihadirkan dalam konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka. Berdasarkan rekaman CCTV dan saksi mata, diketahui bahwa kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor. Ketika melihat kendaraan korban dalam kondisi tak terkunci, AAH menyuruh AP turun dan membawa kabur motor tersebut. AAH kemudian kabur ke arah barat untuk menghindari pengejaran.

“Pelaku menjual hasil curian berupa motor secara online di wilayah Yogyakarta kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya, sedangkan handphone korban dipakai sendiri oleh tersangka AP,” terang Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano.

Polisi berhasil menangkap AP pada 5 Juni 2025. Saat diamankan, AP diketahui masih menggunakan handphone milik korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya:

  • Satu unit handphone Redmi Note 13
  • Satu helai baju lengan panjang warna hitam merk W-TAC
  • Satu celana jeans merk Levi Strauss & Co
  • Satu pasang sandal jepit merk Pearl Swallow
Baca juga :  Ratusan Pelajar Meriahkan Race Run 5K ASWIN Cup 1 Rembang, Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Atletik

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, aparat masih memburu AAH dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor ke kepolisian terdekat.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang saat ini buron. Mohon kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi jika melihat atau mengetahui keberadaan AAH,” imbuh Kapolres.( Mr. Bien )

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami