SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Aktivitas tangkahan batu padas yang diduga ilegal marak terjadi di aliran sungai yang melintasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Regional I, tepatnya di Afdeling 3, Kebun Unit Marihat, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pantauan tim Media di lokasi pada Senin, (16/6/2025) menemukan sejumlah titik tangkahan batu padas yang beroperasi tanpa papan informasi perizinan. Aktivitas tersebut diduga dibiarkan oleh manajemen PTPN IV Kebun Marihat, meskipun berdampak pada kondisi lingkungan sekitar, termasuk potensi kerusakan tanaman sawit produktif akibat melebarnya badan sungai ke lahan perkebunan.

Dari hasil penelusuran di lokasi, seorang pria lanjut usia yang mengaku bernama Untung, menyebut dirinya sebagai salah satu pemilik tangkahan di kawasan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 15 titik tangkahan di sepanjang aliran sungai yang masih berada dalam kawasan HGU milik PTPN IV, dan masing-masing sudah memiliki pengelola.
“Tambang batu padas di sini sudah ada sejak tahun 2006, waktu itu saya masih kerja sebagai satpam di Afd 3. Sekarang saya sudah pensiun,” ujar Untung kepada wartawan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang lebih luas jika tidak ada pengawasan dari pihak berwenang. Sebab, kegiatan tambang di dalam kawasan HGU negara seharusnya memiliki izin dan pengawasan ketat dari instansi terkait, baik dari pihak perkebunan maupun dinas teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan ESDM.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Manajer PTPN IV Kebun Unit Marihat dan Asisten Personalia Kebun (APK) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Aktivitas tambang tanpa izin resmi berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. (S. Hadi Purba)



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan