DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Dugaan pelanggaran aturan penyuluhan pertanian kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang.
Kali ini menyeret Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (PSP) Dinas Pertanian yang sebelumnya menjabat sebagai PLT Kepala Bidang Penyuluhan.
Pejabat dengan inisial MR tersebut diduga telah menempatkan seorang penyuluh pertanian di Kecamatan Batang Kuis yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, seorang pegawai bernama Ilham, yang merupakan sarjana teknik, ditunjuk sebagai Koordinator Penyuluh di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Batang Kuis yang baru. Penunjukan ini menuai kontroversi karena Ilham diduga tidak memiliki latar belakang dan keahlian di bidang penyuluhan pertanian.
Yang lebih mengkhawatirkan, Ilham belum pernah mengikuti Uji Kompetensi Penyuluh (UKOM) dan belum pernah mengikuti pelatihan dasar penyuluh. “Serta belum pernah mengikuti latihan dasar penyuluh dan secara otomatis tidak bisa menjadi seorang penyuluh,” pungkasnya, (15/06/2025).
Ilham sendiri diketahui sebagai pegawai fungsional kesetaraan, bukan fungsional khusus di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.
Penunjukan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2022 yang mengatur bahwa Koordinator Penyuluh di BPP harus menduduki jabatan fungsional senior. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar UU No. 16 Tahun 2006 yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan penyuluhan yang efektif dan terarah dalam upaya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan.
Sumber anonim yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya atas penunjukan tersebut.
Menurutnya, pengangkatan Ilham sebagai Koordinator Penyuluh yang ditandatangani langsung oleh Bupati Deli Serdang merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menghambat program pemerintah di bidang ketahanan pangan.
“Bagaimana seorang sarjana teknik yang belum menjadi pejabat fungsional khusus bisa memimpin dan mengarahkan para penyuluh pertanian? Ini jelas-jelas mengabaikan kompetensi dan profesionalisme,” tegas sumber tersebut.
Keputusan kontroversial ini dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kinerja Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan program swasembada pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan ketidakprofesionalan PLT Kabid PSP dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat menghambat pencapaian target produksi pertanian dan mengancam ketahanan pangan di Kabupaten Deli Serdang.
Ketika dikonfirmasi media, PLT Kabid PSP Pertanian Kabupaten Deli Serdang (MR) memberikan pembelaan atas kebijakannya.
“Tujuan dari rotasi ini, untuk mendobrak orang orang yang makan gaji tanpa melakukan sesuatu yang bisa membangun pertanian yang manfaatnya bisa dirasakan petani dan masyarakat karena terbiasa dizona nyaman atau nyaman dikantor Kabupaten saja,” katanya.
Ia menambahkan, “untuk itu saya ambil resiko dengan tujuan perbaikan SDM dengan penyegaran lingkungan kerja dan tentunya saya akan kasih UU yang baru dan mendukung untuk pembangunan SDM penyuluhan.”
MR juga mengklaim bahwa kebijakannya telah melalui proses panjang. “Saya buat ini sewaktu saya masih PLT Kabid penyuluhan dari Maret 2025, dan 11 x di revisi, terus sampai terakhir diteken kadis di Mei, silahkan tanyakan keKadis langsung bang, apakah beliau benar memberikan saya statement untuk menjalankan tugas mengevaluasi dan memberi surat peringatan sampai merotasi anggota saya di penyuluhan?” terangnya.
Keterangan yang diberikan PLT Kabid PSP diduga telah melampaui batas kewenangannya sebagai Kepala Bidang. Keputusan dan wewenang yang dilakukannya diduga melampaui keputusan dari seorang Kepala Dinas, sehingga menimbulkan dugaan dualisme kepemimpinan di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.
Tindakan PLT Kabid PSP ini telah menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya manusia di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang. Publik menuntut kejelasan dan transparansi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait penunjukan tersebut.
Desakan agar Bupati Deli Serdang mengevaluasi dan mencabut SK pengangkatan Ilham sebagai Koordinator Penyuluh semakin menguat. Hal ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal tanggung jawab atas keberhasilan program ketahanan pangan nasional.
Diduga Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang saat ini memiliki “dua matahari”, dan diharapkan Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan dapat mengambil sikap tegas terkait dugaan dualisme kepemimpinan ini.
Profesionalisme Bupati sebagai Kepala Daerah sedang dipertaruhkan dan ditonton oleh masyarakat serta petani Deli Serdang.
Langkah tegas dan investigasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi di masa mendatang.
Keberhasilan program ketahanan pangan tidak bisa dikompromikan dengan penunjukan pejabat yang tidak kompeten. (Selamet)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan