DELI SERDANG, GEMADIKA.com — Sikap tertutup dalam proyek revitalisasi sekolah kembali menuai sorotan. Ketua P2SP pembangunan revitalisasi SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan, Edi Hartono, diduga menghalangi kerja jurnalistik dengan memblokir nomor WhatsApp sejumlah wartawan yang berupaya menggali informasi terkait proyek bernilai lebih dari Rp2,05 miliar tersebut.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penghambatan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta penyampaian informasi kepada publik. Padahal, aktivitas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Ketua Formappel RI, R Anggi Syaputra, mengecam keras sikap tersebut. Ia menilai tindakan anti kritik justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi proyek yang menggunakan anggaran negara.

“Kalau memang tidak ada yang ditutupi, seharusnya terbuka. Pers itu bekerja untuk masyarakat, bukan untuk dihindari,” tegasnya.

Anggi juga menyatakan akan mendampingi wartawan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara. Ia menilai pemblokiran komunikasi merupakan bentuk ketidakprofesionalan dan berpotensi melanggar hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap aparat penegak hukum segera turun tangan guna memastikan tidak ada praktik yang mencederai keterbukaan informasi publik, khususnya dalam proyek sektor pendidikan.

Penulis: W. Ardiyansah

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami