BATU BARA, GEMADIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batubara melaksanakan agenda rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksana (RPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, diruang rapat paripurna DPRD , Jln Perintis Kemerdekaan Kelurahan Limapuluh Kabupaten Batubara, Senin (16/6/2025).
Rapat Paripurna berlangsung diruang rapat turut hadir, ketua DPRD, Safi’i, Bupati diwakilkan Asisten l Edwin Aldrin, Sekretaris DPRD, Izhar Fauzi, dan seluruh anggota DPRD , Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara. Dalam kesempatan ini masing-masing Fraksi menyampaikan Pandangan Umum nya.

– Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam pandangan umumnya disampaikan Rachel Rismanauli Peranginangin: setelah mencermati Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksana APBD TA 2024, Fraksi PDIP mengambil kesimpulan tersebut bahwa dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan ketingkat selanjutnya bersama tim Pansus yang akan dibentuk sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
– Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya disampaikan Muhammad Ridwan : menyerahkan sepenuhnya kepada Pansus yang nantinya akan dibentuk dalam melakukan pembahasan selanjutnya bersama tim OPD terkait dengan harapan proses pembahasan harus dilandasi oleh prinsip prinsip profesionalisme, objektif, taat asas dan bertanggung jawab.
– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pandangan umumnya disampaikan : terkait LKPD Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 ini yang mungkin terlalu panjang untuk disampaikan dalam forum rapat paripurna kali ini maka secara spesifik akan kita bedah bersama dalam pansus LKPD mendatang.
– Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pandangan umumnya disampaikan Syaiful Bahri : terhadap penyampaian nota RPJP APBD Tahun anggaran 2024, berharap untuk segera dilakukan pembahasan ketingkat selanjutnya.
– Fraksi KDRI dalam pandangan umumnya, disampaikan Syahril Siahaan: terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 perlu dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kab.Batu Bara dan segera di bentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD TA 2025 di lembaga terhormat ini.
– Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) dalam pandangan umumnya disampaikan Suriadi : berharap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dapat di bahas dan di selesaikan tepat waktu sesuai amanah Permendagri nomor 77 tahun 2020 yang mengamanahkan pembahasan dan persetujuan bersama Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD antara Kepala Daerah dengan DPRD dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Jumaidi)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan