SEMARANG, GEMADIKA.com – Kepolisian mengungkap modus yang digunakan pelaku berinisial MZ dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang terjadi berulang kali, dengan kejadian terakhir pada akhir 2025.

Menurut keterangan yang disampaikan Bodia, MZ kerap berdalih hendak mengantarkan korban pulang. Namun, sebelum sampai ke tujuan, pelaku justru membawa korban ke penginapan di luar wilayah Grobogan sambil memberikan minuman keras hingga korban kehilangan kesadaran.

“Terakhir kali ya korban itu dibawa ke penginapan di luar wilayah Grobogan dengan alasan untuk mengantar pulang. Namun sebelum itu memberikan minum-minuman keras pada korban hingga akhirnya kehilangan kesadaran,” kata Bodia.

Terungkap Setelah Orang Tua Korban Melapor

Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban mengetahui tindak kekerasan seksual yang dialami anaknya. Mereka kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Bodia menjelaskan, penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan pihaknya karena salah satu lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Semarang, tepatnya di sebuah hotel di Kecamatan Getasan.

“Kenapa bisa kami tangani? Karena tempat kejadian perkara berada di salah satu hotel di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Jadi beberapa kali kegiatan berulang itu ya, kebetulan salah satunya yang diingat oleh korban itu berada di Kabupaten Semarang,” ucapnya.

Keterangan tersebut mengindikasikan bahwa peristiwa serupa telah terjadi lebih dari satu kali, dengan lokasi kejadian di Kabupaten Semarang menjadi salah satu yang paling diingat oleh korban sehingga menjadi dasar penanganan perkara oleh kepolisian setempat.

Jerat Hukum bagi Pelaku

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bukan Kasus Pertama di Jawa Tengah

Kasus yang menjerat MZ ini menambah panjang daftar dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren terhadap santriwati di Provinsi Jawa Tengah sepanjang 2026. Sejumlah kasus serupa sebelumnya juga sempat mencuat, di antaranya di Ponpes Ndolo Kusumo (Pati), Ponpes Al-Jaelani (Semarang), Ponpes Al Anwar (Jepara), Padepokan Padang Ati (Pekalongan), Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas (Demak), dan Ponpes Fathul Ulum (Banjarnegara).

Maraknya kasus ini menjadi sorotan sekaligus pengingat pentingnya pengawasan lebih ketat di lingkungan pendidikan berbasis asrama, termasuk mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh santri maupun orang tua bila terjadi indikasi kekerasan seksual.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami