JAKARTA, GEMADIKA.com – Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menyesalkan kisruh batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang berujung pada perebutan empat pulau: Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
JK menegaskan, sengketa itu seharusnya tidak perlu terjadi jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami aspek sejarah dan administrasi keempat pulau tersebut.
“Tanpa penyelesaian yang bijaksana dari pemerintah pusat, perebutan wilayah ini berisiko memunculkan konflik baru,” ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya di Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Ia juga mengingatkan, kegagalan pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan ini dengan baik dapat menggerus kepercayaan masyarakat Aceh terhadap Jakarta.
“Bagi Aceh, ini soal harga diri. Karena diambil, dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” tegasnya.
Konferensi pers tersebut digelar JK bersama mantan Menteri Agraria Sofyan Djalil, menyikapi terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, yang menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada di bawah administrasi Provinsi Aceh, kini menjadi bagian dari wilayah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Penetapan tersebut mendapat penolakan keras dari Pemerintah Provinsi Aceh dan masyarakat Aceh.
Merujuk Perjanjian Helsinki
JK merasa perlu bersuara karena dirinya bersama Sofyan Djalil merupakan bagian dari tim perunding pemerintah dalam proses damai dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menghasilkan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada Agustus 2005.
“Banyak yang bertanya kepada saya soal isi MoU Helsinki, terutama tentang batas wilayah Aceh dan Sumatera Utara,” kata JK.
Ia menjelaskan, dalam MoU Helsinki disebutkan bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada batas per 1 Juli 1956, sebagaimana tertuang dalam Bab I Pasal 1 ayat (1).
“Jadi dalam kesepakatan Helsinki jelas disebutkan batas wilayah Aceh berdasarkan kondisi tahun 1956,” ujar JK.
Menurutnya, penegasan batas wilayah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang diterbitkan oleh Presiden Soekarno. Beleid itu merupakan respons terhadap pemberontakan di Aceh yang menolak penggabungan dengan Sumatera Utara.
“Dulu Aceh bagian dari Sumut, hanya sebagai keresidenan. Tapi karena ada pemberontakan DI/TII di bawah Daud Beureueh maka Presiden Soekarno menetapkan Aceh sebagai provinsi tersendiri dengan otonomi khusus,” terangnya.
JK menyebut, UU 24/1956 itu menetapkan wilayah Aceh mencakup sekitar 18 kabupaten, termasuk wilayah yang kini menjadi Kabupaten Aceh Singkil—wilayah administratif keempat pulau yang kini disengketakan.
“Empat pulau ituLipan, Panjang, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—secara historis memang masuk ke wilayah Aceh, yaitu Aceh Singkil,” tegas JK.
Tak Bisa Hanya Andalkan Geografi
JK mengakui secara geografis keempat pulau itu memang lebih dekat ke Sumatera Utara. Namun kedekatan letak tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah administrasi wilayah.
“Bahwa letaknya dekat dengan Sumut itu biasa. Tapi sejarah dan administrasi tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, ada gugus pulau di Selat Sulawesi yang secara geografis lebih dekat ke Nusa Tenggara Timur (NTT), namun secara administrasi merupakan bagian dari Sulawesi Selatan.
“Jadi tidak bisa hanya pakai alasan jarak geografis,” pungkas JK.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan