BATU BARA, GEMADIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Senin (21/7/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lima Puluh, dipimpin oleh Ketua DPRD Safi’i, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial. Hadir pula Asisten I Setdakab Batu Bara, Edwin Alzrin,  mewakili Bupati Batu Bara, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi, para anggota dewan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pansus Nilai RPJMD 2025–2029 Layak Disahkan Jadi Perda

Dalam laporan resminya, Ketua Pansus Ranperda RPJMD, Ismar Khomri, memaparkan rangkaian proses pembahasan yang telah dilalui sebelum Ranperda diajukan untuk pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Pansus telah melakukan serangkaian tahapan, mulai dari rapat pra pembahasan, rapat internal, hingga rapat pembahasan bersama OPD pengusul,” jelas Ismar.

Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke daerah yang telah mengesahkan dan mengundangkan RPJMD ke dalam Lembaran Daerah, serta berkonsultasi dengan kementerian terkait, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

“Setelah melalui tahapan finalisasi, kami menyimpulkan bahwa Ranperda RPJMD Kabupaten Batu Bara Tahun 2025–2029 layak untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

Langkah Strategis Menuju Pembangunan Lima Tahun ke Depan

RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan strategis lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah. Dengan disahkannya Ranperda ini nantinya, Kabupaten Batu Bara akan memiliki pijakan hukum yang kuat dalam melaksanakan agenda pembangunan yang berkelanjutan dan selaras dengan arah kebijakan nasional maupun provinsi.

(Jumaidi).

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami