GROBOGAN, GEMADIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 yang digelar di Gedung Paripurna I DPRD Grobogan, Jalan Bhayangkara No. 3 Purwodadi, pada Senin (7/7/2025) pagi.

Rapat yang berlangsung mulai pukul 10.06 hingga 10.33 WIB itu dihadiri sekitar 70 peserta dari unsur legislatif, eksekutif, forkopimda, serta elemen masyarakat lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Grobogan Setyo Hadi, Ketua DPRD Hj. Lusia Indah Artani, perwakilan Dandim 0717/Grobogan Lettu Arh Haryono, Kabagren Polres Grobogan AKP Wibowo, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi Antoni Said, Sekda Grobogan Anang Armunanto, serta sejumlah pejabat dari OPD, BUMN/BUMD, camat, lurah, kepala desa, dan insan pers.

Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Grobogan, Dewi Megawati dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan laporan hasil kerja Pansus bersama perangkat daerah terkait. Pansus II menyetujui pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029 dan menetapkannya sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Grobogan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan dana cadangan ini merupakan upaya untuk memastikan terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029 secara optimal dan tepat waktu.

“Persetujuan bersama terhadap Raperda ini mencerminkan komitmen kita agar kegiatan besar seperti Pilkada dapat didanai secara bertahap melalui APBD, tanpa membebani keuangan daerah secara mendadak,” ujar Bupati Setyo Hadi.

Ia menjelaskan, dana cadangan yang disahkan sebesar Rp60 miliar akan dialokasikan secara bertahap masing-masing Rp20 miliar pada APBD tahun 2026, 2027, dan 2028. Dana tersebut bersumber dari penerimaan daerah, dengan pengecualian Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya telah ditentukan.

“Pengelolaan dana akan dilakukan melalui rekening khusus atas nama Dana Cadangan, dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan dapat ditempatkan dalam instrumen investasi berisiko rendah dengan hasil tetap,” tambahnya.

Bupati juga menekankan bahwa Raperda ini telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kemenkumham RI Kantor Wilayah Jawa Tengah serta fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, terutama Pansus II, atas kerja kerasnya dalam membahas dan merumuskan raperda ini.

“Semoga peraturan daerah ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Grobogan, khususnya dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2029,” tutup Bupati.

Selama rapat berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Aparat intelijen turut hadir untuk melakukan monitoring dan akan melaporkan perkembangan lebih lanjut apabila diperlukan. (Dion Kodim 0717)

 

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami