JAKARTA, GEMADIKA.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia terus memperbarui sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran. Salah satu indikator utama yang digunakan adalah sistem desil, yaitu pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Mengacu pada data resmi Kemensos, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok desil, mulai dari Desil 1 (kategori paling miskin) hingga Desil 10 (kategori paling sejahtera).
Penentuan desil ini didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.
Apa Itu Desil dalam Bansos?
Desil merupakan ukuran statistik yang digunakan untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara nasional.
Melalui sistem ini, pemerintah dapat menentukan prioritas penerima bantuan secara lebih akurat berdasarkan kondisi ekonomi keluarga.
Seluruh data masyarakat yang masuk dalam DTSEN telah diklasifikasikan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) ke dalam 10 kelompok desil.
Desil Berapa yang Berhak Mendapat Bansos?
Mulai Triwulan I tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian kriteria penerima bansos, khususnya untuk program:
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program Keluarga Harapan (PKH)
Jika sebelumnya bantuan sembako (BPNT) diberikan kepada masyarakat hingga Desil 5, kini aturan terbaru menetapkan:
👉 Hanya Desil 1 sampai Desil 4 yang berhak menerima bansos
Artinya, masyarakat yang berada di Desil 5 tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan.
Kebijakan ini bertujuan agar bantuan lebih fokus kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Cara Cek Desil Bansos 2026
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara:
- Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kemensos di ponsel, lalu:
Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
Isi nama lengkap sesuai KTP
Masukkan kode verifikasi
Klik “Cari Data”
- Melalui Website Resmi Kemensos
Akses situs resmi Kemensos dan lakukan pencarian data penerima bansos menggunakan identitas diri.
- Melalui Pemerintah Desa/Kelurahan
Masyarakat juga dapat menanyakan langsung status desil kepada:
Pemerintah desa/kelurahan
Dinas Sosial setempat
Mekanisme Perubahan Data Penerima
Pemerintah membuka ruang usulan dan pembaruan data melalui musyawarah desa atau kelurahan.
Jika terdapat warga yang dinilai layak namun belum terdaftar, mereka dapat diusulkan masuk dalam Desil 1–4 melalui mekanisme resmi.
Sebaliknya, penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria dapat dikeluarkan dari daftar bansos.
Kesimpulan
Sistem desil menjadi kunci utama dalam penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Dengan pembaruan kebijakan tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa hanya masyarakat dalam Desil 1 hingga Desil 4 yang berhak menerima bansos.
Masyarakat diimbau untuk aktif mengecek statusnya serta memastikan data yang dimiliki selalu diperbarui agar tidak kehilangan hak atas bantuan sosial.
Dilansir Dari Breakingnews.





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan